Wakil Ketua Komisi ll DPRD Prov Kalteng Bambang Irawan, Menerima Surat Permohonan RDP dari Masyarakat Desa Buhut Jaya.

PALANGKARAYA l Detikkasus.com – Warga Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, an. Priyadi, Dan kawan-kawan, secara resmi serahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi ll DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (3/3/2025).

Merasa di rugikan karena lahannya bermasalah dan dirusak oleh pihak PT. Tri Oetama Persada (PT. TRIOP) Priyadi dan kawan-kawan mendatangi Wakil Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, S. ST. Pi. di kantor DPRD Kalteng.

Wakil ketua komisi ll DPRD provinsi Kalimantan Tengah Bambang Irawan, saat disambangi masyarakat, menyambut dengan baik dan mempersilahkan agar masyarakat menjelaskan terkait kedatangan pihaknya yang meminta untuk diadakannya RDP tersebut.

Baca Juga:  Dengan Lakukan Kring Personil Unit Reskrim Cegah Terjadinya C3 Pada Komplek Pertokoan dan Pemukiman

Melalui Zakaria, selaku juru bicara pihak masyarakat menjelaskan bahwa pihaknya sudah lama mengeluhkan perihal permasalahan pengrusakan oleh pihak PT. TRIOP tersebut, baik kepada PT. TRIOP sendiri bahkan pernah diadakan mediasi di Desa Buhut Jaya, bahkan sampai ke Tingkat Pemerintah kabupaten Kapuas, namun sampai sekarang belum ada titik terangnya.

“Masyarakat Desa Buhut Jaya, an.Priyadi dan kawan-kawan memiliki hak yang jelas atas lahan seluas 306 Ha. yang di rusak oleh PT. TRIOP, dalam surat yang diserahkan tersebut, masyarakat meminta kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, agar mengadakan dan memfasilitasi serta mengundang pihak PT. TRIOP dengan tujuan agar dapat membantu Priyadi dan kawan-kawan menyelesaikan permasalahan ini,” ungkap Zakaria.

Baca Juga:  Penjagaan dan Pengaturan Arus Lalulintas Saat Bubaran Anak Sekolah

Ia menegaskan, jika nantinya masih belum mendapatkan penyelesaian, maka pihaknya akan tetap melanjutkan dengan mengutamakan peraturan dan tata cara adat Dayak Kalimantan serta melibatkan organisasi kemasyarakatan (ORMAS).

Sementara itu Bambang Irawan, menanggapi, pengaduan dari pihak masyarakat Desa Buhut Jaya, terkait konflik lahan ini, kami dari Komisi ll DPRD provinsi Kalimantan Tengah, menerimanya dan akan menindaklanjuti setelah kami telaah dan kami pelajari.

Baca Juga:  Wastor Malam Hari Antisipasi Tindak Kejahatan

“Kami akan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan prosedur yang ada di kelembagaan DPRD serta menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait dengan harapan bisa di selesaikan dengan baik dan semua pihak menerimanya,” Ungkap Bambang Irawan.

Ia menghimbau, kepada pihak perusahaan untuk dapat membuka diri, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan juga dapat menjadi preseden buruk bagi perusahaan itu sendiri, apabila masalah ini tidak terselesaikan. (D/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *