WAKIL KETUA II KONI PROVINSI JAMBI DI TAHAN POLISI.

Kamis, 7 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com Jambi – Provinsi jambi kabupaten Tanjab Barat kuala Tungkal,Abdul Halim Gumri, S.Ag mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tanjab Barat yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua II Koni Provinsi Jambi ditahan polisi.

Penahanan yang dilakukan oleh pihak Polres Tanjab Barat ini terkait dugaan korupsi dana hibah di tubuh KONI Tanjab Barat dimasa kepemimpinanya.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S. IK, melalui Kanit Tipikornya Ipda WS. Jatmiko, SH menyebutkan, penahanan terhadap Abdul Halim Gumri telah dilakukan oleh pihaknya sejak 31 agustus 2017 lalu.”Sejak tanggal 31 agustus 2017 Halim Gumri kami tahan. Berikutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Jatmiko di Mapolres Tanjab Barat selasa (5/9).

Baca Juga:  Kota Blora Digoyang Nella Kharisma, 200 Personil Gabungan Diterjunkan Untuk Pengamanan | Reporter : Zainul Arifin

Penahanan yang dilakukan terhadap Halim Gumri, lanjut Jatmiko, pihaknya mempunyai alasan tersendiri. Dimana pihak penyidik berpendapat untuk mempercepat proses tahap 2 (dua).”Sudah dilakukan penahanan alasannya pihak penyidik berpendapat untuk mempercepat proses tahap 2. Karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan Barang Bukti,” bebernya.

Sementara Barang Bukti sudah masuk dalam isi penyidikan baik berupa dokumen dan bukti lainnya. Dan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga telah dilakukan oleh pihak tipikor Polres Tanjab Barat.”Untuk sementara hanya halim gumri sendiri yang ditahan selaku ketua koni dan pengguna anggaran, ” katanya.

Baca Juga:  Malam Ini, Polres Ponorogo Gelar Tirakatan Hari Bhayangkara Ke 72

Atas tindakan yang dilakukan, yang bersangkutan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 pasal 8 junto pasal 18 ayat 1 dan 2 UU RI No 31 tahun 1999, tentang pembetantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”Untuk acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal ini secepatnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kapolsek Pimpin pelaksanaan Yustisi Penanganan Covid-19 Di Wilkum Semarang Barat

Terpisah, Ketua Umum Koni Provinsi Jambi Indra Armendaris mengungkapkan, dirinya mengaku belum mendapat kabar atas penahanan Halim Gumri.”Belum ada kabar, coba nanti saya cari tahu,”jelas Indra.

Namun setelah mendapat kabar adanya penahanan Halim Gumri ini, Indra mengaku akan membicarakan hal tersebut bersama rekan-rekan dan petinggi Koni Provinsi Jambi lainnya, untuk mengambil langkah kedepan selanjutnya.”Besok sayo akan bicarakan dengan kawan- kawan, kalau sudah seperti itu posisinya,”tandasnya. (Mirwan).

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB