WAKIL BUPATI SINTANG PIMPIN RAPAT KOORDINASI RAPERDA PEMBENTUKAN KECAMATAN

Rabu, 28 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Provinsi Kalbar Kabupaten Sintang | Wakil Bupati Sintang, Askiman memimpin jalannya rapat koordinasi tindak lanjut rancangan peraturan daerah tentang pembentukan kecamatan di Kabupaten Sintang, kegiatan ini dilaksanakan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, pada hari Selasa (27/3/2018).

Dalam rapat koordinasi tersebut hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariad Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Wakil Ketua DPRD Sintang, dan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.

Menurut Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan bahwa ada 18 Kecamatan baru yang diusulkan tetapi hanya 11 yang memenuhi syarat, “jadi Kabupaten Sintang mengusulkan 18 Kecamatan baru, tetapi yang telah memenuhi syarat hanya ada 11 Kecamatan, didalam 11 kecamatan tersebut itu pun masih ada permasalahan terkait dengan lokasi sengketa batas wilayahnya”, kata Askiman.

Seperti contoh, sambung Askiman, permasalahan sengketa batas wilayah yang ada di Kabupaten Sintang itu seperti di wilayah Sepauk Hulu yang bersengketa batas wilayah dengan Kabupaten Sekadau, oleh sebab itu rancangan peraturan daerah yang bersangkutan tidak dapat dilakukan untuk pengesahannya”, sambungnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Galungan Bersinergi dengan Linmas Patroli Kawasan Hutan Lindung Antisipasi Pencurian Kayu

Askiman menambahkan bahwa Kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang perlu dimekarkan untuk mengentaskan kemiskinan dan kegawatdaruratan infrastruktur dasar, “Kabupaten Sintang ini memiliki luas wilayah kurang lebih 21.000 km persegi, dengan pembiayaan daerah yang minim, maka perlu dan menjadi suatu kebutuhan yang mendesak untuk dimekarkan wilayah-wilayahyang ada di Kabupaten Sintang ini sendiri, karena dengan adanya pemekaran kita dapat mengentaskan kemiskinan dan kegawatdaruratan infrastruktur dasar, kalau ini tidak dilakukan maka sampai kapan ini bisa teratasi”, tambahnya.

Menurut Askiman, Kabupaten Sintang layak dimekarkan kecamatan-kecamatannya agar penduduk lebih sejahtera, “kita ambil contoh saja dari luar daerah Kalbar, seperti Lombok itu memiliki 5 Kabupaten/Kota, kemudian Solo memiliki puluhan Kabupaten/Kota yang jaraknya tidak jauh, kalau standar ukur pemekaran tersebut berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan, kalau pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis , tentu kapan rakyat bisa lebih sejahtera dari segala aspek kehidupan yang ada, ini penting dan perlu kita perhatikan”, tuturnya.

Baca Juga:  Unit Lantas Polsek Tejakula Melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan Kepada Para Pengungsi

“hasil konsultasi tim pemekaran wilayah ke Kementrian Dalam Negeri bahwa semua yang kita usulkan untuk sesegera mungkin untuk di proses, dan sesegera mungkin juga kita lakukan melengkapi persyaratan administrasinya, kemudian kita akan kembalikan lagi ke Kemendagri agar cepat proses penerbitan rancangan peraturan daerah pemekaran wilayah”, harap Wakil Bupati Sintang

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Rombonang menjelaskan bahwa syarat untuk pembentukan pemekaran Kecamatan itu ada tiga, “yang pertama itu persyaratan biasa, kedua persayaratan administrasinya, yang ketiga persyaratan secara teknis, kalaulah ketiga persyaratan tersebut sudah memenuhi maka bisa terbentuklah kecamatan baru”. Kata Alexander

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sepang Kelod Dsmpingi Tim Penilai Kelompok Tani Ikan Ulam Manik Merta

Alexander menjelaskan apa-apa saja yang menjadi syarat dasar dalam pembentukan kecamatan yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, “ya syaratnya jumlah penduduk minimal setiap desa 1.500 jiwa/300 KK dan untuk penduduk kelurahan itu minimal 2.000 jiwa/400KK, kemudian syarat yang kedua luas wilayah minimal 12,5 km persegi, syarat yang ketiga jumlah desa minimal 10 desa, dan 5 untuk kelurahan kota, kemudian usia minimal kecamatan usia penyelenggaraan pemerintahannya sudah berjalan minimal 5 tahun sejak diberikankode wilayah”, jelasnya.

Saat ini, sambung Alexander, kita selaku Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sedang berupaya mengusulkan pemekaran wilayah yang sesuai dengan aturan berlaku, tentu tidak serta merta semua usulan kita akomodir , maka dari itu bersama sama kita melihat, mengklusterkan, mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat, kalau yang tidak memenuhi syarat kita cari bagaimana caranya pemecahannya, sekali lagi kita kembalikan ke Pemkab Sintang untuk menyikapi itu” tuturnya. (Alex-Hum)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB