Detikkasus.com | Bojonegoro- Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) maka dibutuhkan adanya peningkatan kinerja aparatur serta komitmen yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan masyarakat. Hal ini juga berlaku tidak terkecuali tentang pengelolaan aset desa yang harus diselenggarakan secara tertib dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga memandang bahwa kepala desa dan perangkat desa sebagai aparatur pemerintah perlu untuk meningkatkan kapasitas serta kualitas. Sehubungan dengan hal tersebut, Balai Diklat Keuangan Malang menyelenggarakan open class tentang Kebijakan Akuntansi Aset Pemerintah Sebagai Upaya Penyelarasan Pengelolaan Barang Milik Desa, BMD dan BMN. Acara yang berlangsung di Hotel Aston pada Rabu (04/12) ini dihadiri oleh 107 peserta yang mayoritas berasal dari kepala desa/camat se kabupaten Bojonegoro.
Budi Irawanto selaku Wakil Bupati Bojonegoro menyampaikan bahwa terciptanya Good Governance bisa dimulai dari pembinaan, pendampingan serta pelatihan pemerintah desa untuk menambah pengetahuan, keterampilan serta perubahan perilaku yang lebih baik. “Harapannya agar apatur pemerintah desa nantinya dapat lebih memahami proses pengelolaan aset desa sehingga nanti akan tercipta pengelolaan aset desa yang baik, sistematis serta tertib.”, Tutur Wakil Bupati.
Wakil Bupati juga menambahkan bahwa pengelolaan aset harus dilakukan selaras dengan kebijakan akuntansi serta pengelolaan BMD dan BMN, “Ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya guna kepentingan desa demi tercapainya kemakmuran dan kesejahterakan masyarakat.” Pungkasnya.
Melalui open class ini peserta mendapatkan materi tentang pengelolaan BMD serta BMN, kebijakan akuntansi barang milik negara dan pengelolaan aset negara. Hal ini dapat mendorong semua pihak untuk bersama sama membenahi aset negara baik daerah maupun desa serta bisa lebih bijak dalam penggunaan, pengoptimalan serta pemanfaatannya. (Imam/*)