Wakil Bupati Kaur, Menyurati Kepala SKPD Dalam Rangka Berikut Ini

Kabupaten Kaur | Detikkasus.com – Bupati Kaur Gusril Pausi,M.Ap dalam hal ini diwakili Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid,SPd.i mengadakan rapat lintas OPD
Senin 24/2/2025

Rapat tersebut menindak lanjuti Permendagri No 19/2016 pasal 296 ayat 1 yaitu penertiban kendaraan dinas roda Empat

Baca Juga:  Olah raga Rutin Dilaksanakan Setiap Hari Jumat

Wakl Bupati Kaur menginstruksikan kepada kepala OPD untuk mengumpulkan seluruh kendaraan dinas di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur pada hari Rabu 26/2/2025 sampai dengan 28/2/2025

Baca Juga:  Ketua DPRD Di Minta Bersedia Bertemu Forum Sarjana & Mahasiswa

Pengumpulan kendaraan dinas bertujuan tidak lain untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan STNK BPKB dan kelengkapan lain nya

Baca Juga:  Sedang Berjalan Kaki Warga Padang Leban Meninggal Dunia

Diharapkan kepada Sekda Kabupaten Kaur,Sekwan Kabupaten Kaur,Kepala Ipda Kaur,Kepala RSU Kaur dan kepala OPD untuk mematuhi ketentuan Permendagri No 1 Tahun 2016

Rza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *