Wakil Bupati Kaur, Menyurati Kepala SKPD Dalam Rangka Berikut Ini

Kabupaten Kaur | Detikkasus.com – Bupati Kaur Gusril Pausi,M.Ap dalam hal ini diwakili Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid,SPd.i mengadakan rapat lintas OPD
Senin 24/2/2025

Rapat tersebut menindak lanjuti Permendagri No 19/2016 pasal 296 ayat 1 yaitu penertiban kendaraan dinas roda Empat

Wakl Bupati Kaur menginstruksikan kepada kepala OPD untuk mengumpulkan seluruh kendaraan dinas di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur pada hari Rabu 26/2/2025 sampai dengan 28/2/2025

Pengumpulan kendaraan dinas bertujuan tidak lain untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan STNK BPKB dan kelengkapan lain nya

Diharapkan kepada Sekda Kabupaten Kaur,Sekwan Kabupaten Kaur,Kepala Ipda Kaur,Kepala RSU Kaur dan kepala OPD untuk mematuhi ketentuan Permendagri No 1 Tahun 2016

Rza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *