KAPUAS HULU I Detikkasus.com -,
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan restorative justice atas perkara 480 KUHP atau kasus penadahan bahan bakar minyak jenis solar, proses restorative justice tersebut menghadirkan tersangka dan keluarganya, korban yang didampingi Babinkantibmas, dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat,S.T., Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan,S.IK,M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Dr. Samsuri,S.H.,M.H. bertempat di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu (6/12/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu mengatakan restorative justice adalah salah satu upaya penegakan hukum diluar pengadilan yang mana tujuannya adalah antara pelaku dan korban tidak ada permasalahan lagi dikemudian hari atau dengan kata lain mendamaikan pelaku dan korban. Sebelum restorative justice dilakukan perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21 dan dihari senin (4/12/2023) dilakukan Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian Polres Kapuas Hulu kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu setelah ini semua dilakukan maka seluruh penanganan perkara sudah menjadi kewenangan kejaksaan dan dilakukanlah restorative justice.
Wakil Bupati Kapuas Hulu sangat pengapresiasi adanya restorative justice dan memberikan penghormatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri atas pelaksanaan restorative justice ini karena dengan adanya restorative justice maka terciptanya perdamaian. Bupati Kapuas Hulu berpesan agar tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya dan dikarenakan tersangka masih memiliki usia muda maka Wakil Bupati mengharapkan bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik kedepannya. Restorative justice ini dihadiri dengan penandatanganan Berita Acara perdamaian.
(Hady Sp)
Sumber : Diskominfo Kapuas Hulu