Humbahas l Detikkasus.com – Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, Menyikapi kabar adanya surat Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Ramses Lumban Gaol yang meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) untuk melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pejabat esselon 2 yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas kewenanganya.
Oloan Paniaran Nababan,S.H,M.H kepada awak media mengatakan telah turun langsung memerintahkan Sekretaris Daerah bersama Inspektorat untuk melakukan pengecekan terkait yang disangkakan pimpinan DPRD dalam suratnya.
Oloan Nababan menghimbau pengecekan akan dugaan dimaksud dilakukan selama 7 hari kerja kedepan, yang dimulai 1 Desember sampai dengan 7 Desember 2022,
Wakil Bupati meminta supaya melaporkannya selama 7 hari kerja. Bila tidak dilaporkan, maka Wabup akan turun langsung memeriksa.
Wakul Bupati merasakan, bahwa cenderung terjadi keterlambatan pembayaran sebagai akibat lemah nya serapan anggaran. Bila keadaan itu benar terjadi sebagaimana yang dituduhkan maka sama halnya pemerintah membuat rakyat melarat oleh karena ulah oknum pejabat dimaksud, dan menurutnya ini perlu segera disikapi.
Apalagi berdasarkan laporan yang diterima, daya serap anggaran daerah Kabupaten Humbang Hasundutan saat ini per, 1 Desember 2022 masih diangka 67.89%. Sehingga dikhawatirkan sejumlah kegiatan yang sedang berjalan tidak dapat terbayarkan. Mengingat waktu yang mendekati injury time.
Disisi lain Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Ramses Lumban Gaol,S.H yang kemudian dikonfirmasi awak media seputar tindak lanjut surat yang Ia sampaikan, jumat (3/12), mengatakan bahwa dirinya akan menginformasikan kepada media secara transparan seperti apa nantinya tanggapan Kejatisu atas surat tersebut.
“Nanti kita sampaikan seperti apa perkembangan nya ya,” jawabnya kepada media. (Evendy)