Indonesia – Propinsi Sumatera Utara – Kabuoaten Humbang Hasundutan, Detikkasus.com -Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora sampaikan nota pengantar rancangan Perda tentang P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Humbahas TA 2017 dalam rapat paripurna, Selasa (27/11) di gedung DPRD Humbahas.
Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora menjelaskan P-APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Kemudian keadaan darurat dan keadaan luar biasa. Penyusunan program yang dituangkan kedalam P-APBD diarahkan untuk sinkronisasi pergeseran anggaran dalam berbagai kegiatan yang ditujukan bagi kepentingan rakyat banyak berdasarkan prioritas kebutuhan baik menyangkut belanja tidak langsung maupun belanja langsung.
Penyusunan rancangan Perda tentang P-APBD telah disusun dengan mempedomani dan belanja daerah TA 2017 telah disusun dengan mempedomani peraturan yang berlaku termasuk KUA (kebijakan umum anggaran) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan yang telah dibahas dan disepakati bersama antar eksekutif dan legislatif.
Jumlah pendapatan APBD TA 2017 sebesar Rp.959.094.075.688 mengalami kenaikan pada P-APBD menjadi Rp 984.122.081.185 atau naik 2,61%. Kenaikan itu dimungkinkan antara lain karena kenaikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor lain-lain yang sah yaitu Rp 28.392.405.648 naik menjadi Rp.65.261.124.548. Kenaikan itu merupakan dana bantuan operasional sekolah dimana sesuai dengan petunjuk teknis penganggarannya dikelompokkan pada jenis lain-lain PAD yang sah. Sebaliknya proyeksi dana perimbangan mengalami penurunan dari semula Rp 790.444.657.876 turun menjadi Rp 755.405.348.506 atau turun 8,70%. Penurunan tersebut diakibatkan adanya kebijakan pemerintah untuk mengurangi pagu definitif DAU (dana alokasi umum) secara nasional dan rasionalisasi ataupun penyesuaian pangangguran DAU yang tertunda TA 2016 yang sudah dianggarkan pada APBD 2017. Namun berdasarkan hasil audit BPK-RI dicatat sebagai bagian sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2016.
Dalam nota pengantar itu, Wakil Bupati Humbahas menguraikan beberapa pokok yang mencerminkan susunan rancangan P-APBD 2017. Pendapatan daerah yang dianggarkan APBD 2017 sebesar Rp 959.094.075.688 mengalami kenaikan pada P-APBD menjadi Rp.984.122.081.185 atau naik 2,61%. Belanja daerah dianggarkan Rp 983.547.634.280 mengalami kenaikan pada P-APBD menjadi Rp.1.069.099.025.125 atau naik 8,70%. Pembiayaan netto, dianggarkan Rp.24.453.558.592 mengalami kenaikan pada P-APBD menjadi Rp 137.823.894.698 atau naik 463,61%. Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja tidak langsung TA 2017 sebesar Rp 554.989.337.623, dalam P-APBD menjadi Rp 568.809.321.368. Belanja langsung yang diprogramkan TA 2017 Rp 428.558.296.657, dalam P-APBD 2017 naik menjadi Rp 500.289.703.757.
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Humbahas Jimmy T Purba dan dihadiri Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit AMd, Pabung Kodim 0210/TU Mayor M Junaedi Tarigan, Plt Sekda Drs Augus Panuturi Marbun MSi, Achmad Arzansah Akbar MH dari Kejari Humbang Hasundutan, Kabag Sumda Polres Humbahas Kompol Robinson Surbakti dan lainnya. (EM/TIM)