Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Pada hari Sabtu,(15/12/ 2018), pkul 09.00 wita, bertempat di Balai Banjar Desa Kekeran Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng, telah dilaksanakan acara pembinaan Desa Adat yang dilaksanakan oleh Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten Buleleng.
Acara yang dibuka oleh Camat Busungbiu
Drs. Made Supartawan, M.M., tersebut dihadiri oleh Wakapolsek Busungbiu Iptu Made Rekson, Danramil Busungbiu, Dewa Putu Budharsa, dari Majelis Madya Desa Pekraman (MMDP) Kabupaten Buleleng bersama staf, Gede Marayana, dari
Majelis Alit Desa Pakraman Kecamatan Busungbiu, Perbekel, Ketua BPD, Bendesa Adat, Pemangku Pura Kayangan Tiga Desa Kekeran serta tokoh masyarakat dan warga masyarakat yang hadir sejumlah kurang lebih 40 orang.
Pada kegiatan tersebut, bapak Dewa Putu Budharsa dari Majelis Madya Desa Pekraman Kab. Buleleng selaku narasumber menyampaikan tentang penguatan dan payung hukum Desa Pekraman / Desa Adat yaitu Perda no. 3 thn 2003 yang mengatur tentang Desa Pekraman.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Desa Pakraman sebagaimana yang diatur dalam hukum Desa Adat psl 18 b ayat 2 UUD 1945, tentang prinsip-prinsip dan awig- awig desa pekraman adat serta sanksi adat.
Saat ditemui usai kegiatannya Seijin dari Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H., Wakapolsek Busungbiu Iptu Made Rekson menyampaikan Selamat kepada Desa Kekeran yang telah berhasil menurunkan angka kemiskinan.
Semoga dengan adanya pembinaan ini akan membuat hubungan, sinergitas Kemitraan Polri dengan masyarakat bisa terjalin dengam baik,”terangnya.