Singkawang l Detikkasus.com – Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., yang didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H. dan Kasihumas Polres singkawang Iptu M. Mauluddin, menggelar kegiatan Press Release tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika, Kegiatan Pres Realese di laksanakan di Ruang Press Conference Polres Singkawang Kota Singkawang Kalbar , Senin (28/11/2022)
Wakapolres Singkawang Menuturkan, “ Bahwa Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 10 November 2022 telah mengungkap satu Laporan Polisi dan mengamankan satu orang Tersangka Perempuan Inisial VS, dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 50 Paket, dengan berat bersih 8,41 gram
Kemudian pada tanggal 17 November 2022 telah mengungkap kembali satu Laporan Polisi dan mengamankan satu orang Tersangka Laki-laki dengan Inisial RS, dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 9 Paket, dengan berat bersih 11,61 gram
Bahwa Petugas Sat Resnarkoba Polres Singkawang sebelumnya telah mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Tersangka tersebut ada memiliki Narkotika Jenis Sabu, Selanjutnya Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial VS dan RS.
Selain berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika berupa Sabu, Petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Bong, Plastik Klip Kosong, dan HP dan barang bukti lainnya Sehingga Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Untuk Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Kemudian Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan oleh Personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang, bila dari keterangan Tersangka bahwa dari setiap 1 gram dapat digunakan untuk 10 orang, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan kurang lebih 1100 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika, Pungkasnya
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polres Singkawang