Wakapolres Lamongan Rilis Pelaku Pengganda Uang Replika Asing, Reporter – Arifin.

 

Polda Jatim – Polres Lamongan, Detikkasus.com – Wakapolres Lamongan Kompol A. Mukti S.A.S., S.H., S.I.K., M.Si di dampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson S.I.K menggelar Press Release Ungkap Kasus Penipuan dengan modus menggandakan uang.

Nasib apes dialami oleh korban berinisal ES asal Bojonegoro ini, alih alih ingin mempunyai uang banyak dengan cara cara yang tidak biasa. Tersangka S dan SR yang ditengarai mengaku sebagai Gus Choirul atau orang yang mempunyai kemampuan menggandakan uang dengan jumlah banyak.

Baca Juga:  Dekatkan Hubungan Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Kekeran Kunjungi Rumah Warga

Wakapolres Lamongan menjelaskan bahwa korban dikenalkan tersangka dengan orang yang mempunyai kemampuan menggandakan uang dalam jumlah banyak, lalu wakapolres juga menanyakan dan menyuruh tersangka memperagakan cara menipu korban. ” Coba peragakan caranya nipu korban, korban disuruh ngapain? ” tanya Kompol A. Mukti.

Tersangka memperagakan triknya untuk menipu korban atau modus tersangka ke korban dengan memasukkan uang dari korban sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) kedalam kardus yang ditutupi dengan sajadah, uang tersebut sebagai syarat untuk digandakan menjadi Rp. 4.000.000.000,-. Tersangka menyiapkan 6 (enam) kardus yang diatasnya diberi kain putih dan sajadah yang ditaburi bunga serta menyalakan dupa. Setelah memasukkan uang korban kedalam kardus tersangka menyuruh korban untuk ambil wudhu dan membaca surat Al Fatihah sebanyak 100 (seratus) kali agar nantinya didalam kardus berisi uang yang banyak. Korban sudah menyelesaikan ritual dan ternyata hanya 1 (satu) kardus saja yang berisi uang asing negara brazil pecahan Rp.10.000,- sebanyak 1 (satu) bendel / 100 (seratus) lembar.

Baca Juga:  Cegah Niat Tahanan Melarikan Diri Anggota Jaga Tahanan Terus Lakukan Kontrol

Selain menyita ribuan lembar uang asing, petugas kepolisian kepolisian juga menyita 1 (satu) pucuk senjata replika air soft gun, balok kuningan bergambar Soekarno, buku primbon jawa, 2 (dua) unit sepeda motor, beberapa keris kecil dan beberapa botol minyak wangi.

Baca Juga:  Selalu Hadir Ditengah tengah warga masyarakat Untuk Ciptakan Kamtibmas

” Tersangka dikenakan pasal 378 yaitu Penipuan dengan modus menggandakan uang dengan ancama hukuman 4 (empat) tahun penjara.” tutup Wakapolres Lamongan dalam rilis siang tadi (8/6) pukul 13.00 wib di Ruang Reskrim Polres Lamongan. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *