Wakapolres Lamongan Berhasil Ungkap Kasus Pengusaha Kulit Sapi Berbahan Kimia, Reporter – Arifin.

Minggu, 18 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim – Polres Lamongan, detikkasus.com -Wakapolres Lamongan Kompol A. Mukti S.A.S., S.H., S.I.K., M.Si menggelar Press Release Pengusaha Kulit Sapi Berbahan Kimia, bertempat di Ruang Release Reserse Kriminal Polres Lamongan pukul 12.00 wib.

Anda penyuka masakan berbahan dasar kulit sapi? Jika iya, kini anda perlu waspada dan mulai memilah mana makanan sehat dan tidak sehat. Pasalnya, petugas kepolisian di Lamongan mengamankan seorang warga Lamongan yang kedapatan mencampur kulit sapi dengan bahan pengawet. Pelaku Wanita berusia 43 Tahun ini harus berurusan dengan kepolisian atas perbuatannnya.

Baca Juga:  Tujuh Pejabat Utama Polresta Banda Aceh, Di Serah Terimakan.

Informasi yang dihimpun, Martini, warga Desa Kebalandono, Kecamatan Babat, seorang pengusaha pengelola kulit sapi di Lamongan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Martini kedapatan mengelola dan mengedarkan kulit sapi yang sudah dicampur dengan bahan pengawet atau formalin. Martini mengaku sudah menjalankan bisnisnya ini selama 1 tahun.

Wakapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti mengatakan, terbongkarnya bisnis tak sesuai aturan yang dilakukan oleh Martini ini berkat laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mencampur kulit sapi dengan bahan kimia Hidrogen Peroksida dan tawas agar kulit sapi yang dihasilkan berupa daging cecek mengembang, bersih, licin dan awet (tidak cepat rusak).

Baca Juga:  Tim Gowes Ojo Kendor Sapa Masyarakat Madiun

 

“Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan aksi semacam ini selama 1 tahun,” jelas Wakapolres, Minggu (18/6).

Lebih jauh, Kompol Arief menuturkan, hasil olahan kulit sapi berbahan kimia ini, oleh tersangka kemudian diperjualbelikan di Lamongan dan juga sejumlah kota lain di sekitar Lamongan, diantaranya Bojonegoro dan Tuban. ” Omzet kulit sapi berformalin ini mencapai Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) perhari.” tambah Wakapolres.

Baca Juga:  Dandim 0824 Halal Bihalal Dengan Anggota dan Jajarannya - Detikkasus.com

 

“Saat mengamankan tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 80 kulit sapi mentah siap edar, kulit sapi mentah dalam box, bahan kimia dan juga kulit sapi mentah yang belum diberi zat kimia,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Martini pun diamankan di Mapolres Lamongan. Martini, kata Arief, akan dijerat dengan pasal 62 UU perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau pasal 135 dan pasal 140 UU tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (Arif).

Berita Terkait

Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polri
Status Hasil Pemeriksaan Kantor BPM Aceh Tamiang, Pihak BPKP Provinsi Aceh, Menjadi Isu-Isu Publik.
Dugaan Pihak PPK Dan P.A Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Disinyalir Masih Saja Membungkam.
Polda Aceh Peringati Maulid Nabi
Dir-Samapta Polda Aceh Hadiri Pembukaan Konferensi Pengelolaan Resiko Bencana Berbasis Komunitas (KN-PRBK)
Karo Ops Polda Aceh Pimpin Apel Pagi
Mardianto Anggota DPRD Kaur Berkunjung Ke Dinas Perikanan
Plat Duiker Desa Tanjung Dalam, Tidak Pakai Beton Lantai Di Duga Gagal Perencanaan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:42 WIB

Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polri

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Status Hasil Pemeriksaan Kantor BPM Aceh Tamiang, Pihak BPKP Provinsi Aceh, Menjadi Isu-Isu Publik.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:39 WIB

Dugaan Pihak PPK Dan P.A Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Disinyalir Masih Saja Membungkam.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:38 WIB

Polda Aceh Peringati Maulid Nabi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Karo Ops Polda Aceh Pimpin Apel Pagi

Berita Terbaru

Uncategorized

Polda Aceh Peringati Maulid Nabi

Jumat, 4 Okt 2024 - 00:38 WIB