Polda Jatim – Polres Lamongan, detikkasus.com -Wakapolres Lamongan Kompol A. Mukti S.A.S., S.H., S.I.K., M.Si menggelar Press Release Pengusaha Kulit Sapi Berbahan Kimia, bertempat di Ruang Release Reserse Kriminal Polres Lamongan pukul 12.00 wib.
Anda penyuka masakan berbahan dasar kulit sapi? Jika iya, kini anda perlu waspada dan mulai memilah mana makanan sehat dan tidak sehat. Pasalnya, petugas kepolisian di Lamongan mengamankan seorang warga Lamongan yang kedapatan mencampur kulit sapi dengan bahan pengawet. Pelaku Wanita berusia 43 Tahun ini harus berurusan dengan kepolisian atas perbuatannnya.
Informasi yang dihimpun, Martini, warga Desa Kebalandono, Kecamatan Babat, seorang pengusaha pengelola kulit sapi di Lamongan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Martini kedapatan mengelola dan mengedarkan kulit sapi yang sudah dicampur dengan bahan pengawet atau formalin. Martini mengaku sudah menjalankan bisnisnya ini selama 1 tahun.
Wakapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti mengatakan, terbongkarnya bisnis tak sesuai aturan yang dilakukan oleh Martini ini berkat laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mencampur kulit sapi dengan bahan kimia Hidrogen Peroksida dan tawas agar kulit sapi yang dihasilkan berupa daging cecek mengembang, bersih, licin dan awet (tidak cepat rusak).
“Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan aksi semacam ini selama 1 tahun,” jelas Wakapolres, Minggu (18/6).
Lebih jauh, Kompol Arief menuturkan, hasil olahan kulit sapi berbahan kimia ini, oleh tersangka kemudian diperjualbelikan di Lamongan dan juga sejumlah kota lain di sekitar Lamongan, diantaranya Bojonegoro dan Tuban. ” Omzet kulit sapi berformalin ini mencapai Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) perhari.” tambah Wakapolres.
“Saat mengamankan tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 80 kulit sapi mentah siap edar, kulit sapi mentah dalam box, bahan kimia dan juga kulit sapi mentah yang belum diberi zat kimia,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Martini pun diamankan di Mapolres Lamongan. Martini, kata Arief, akan dijerat dengan pasal 62 UU perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau pasal 135 dan pasal 140 UU tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (Arif).