Wakapolres Lamongan Berhasil Ungkap Kasus Pengusaha Kulit Sapi Berbahan Kimia, Reporter – Arifin.

Minggu, 18 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim – Polres Lamongan, detikkasus.com -Wakapolres Lamongan Kompol A. Mukti S.A.S., S.H., S.I.K., M.Si menggelar Press Release Pengusaha Kulit Sapi Berbahan Kimia, bertempat di Ruang Release Reserse Kriminal Polres Lamongan pukul 12.00 wib.

Anda penyuka masakan berbahan dasar kulit sapi? Jika iya, kini anda perlu waspada dan mulai memilah mana makanan sehat dan tidak sehat. Pasalnya, petugas kepolisian di Lamongan mengamankan seorang warga Lamongan yang kedapatan mencampur kulit sapi dengan bahan pengawet. Pelaku Wanita berusia 43 Tahun ini harus berurusan dengan kepolisian atas perbuatannnya.

Baca Juga:  Gubernur Bengkulu,Bupati Kaur,Katua DPRD Kaur Menyerahkan Bantuan BSPS

Informasi yang dihimpun, Martini, warga Desa Kebalandono, Kecamatan Babat, seorang pengusaha pengelola kulit sapi di Lamongan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Martini kedapatan mengelola dan mengedarkan kulit sapi yang sudah dicampur dengan bahan pengawet atau formalin. Martini mengaku sudah menjalankan bisnisnya ini selama 1 tahun.

Wakapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti mengatakan, terbongkarnya bisnis tak sesuai aturan yang dilakukan oleh Martini ini berkat laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mencampur kulit sapi dengan bahan kimia Hidrogen Peroksida dan tawas agar kulit sapi yang dihasilkan berupa daging cecek mengembang, bersih, licin dan awet (tidak cepat rusak).

Baca Juga:  Kapolda Sumut Kunjungan Kerja ke Polres Batubara | Reporter : Z,Arifin

 

“Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan aksi semacam ini selama 1 tahun,” jelas Wakapolres, Minggu (18/6).

Lebih jauh, Kompol Arief menuturkan, hasil olahan kulit sapi berbahan kimia ini, oleh tersangka kemudian diperjualbelikan di Lamongan dan juga sejumlah kota lain di sekitar Lamongan, diantaranya Bojonegoro dan Tuban. ” Omzet kulit sapi berformalin ini mencapai Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) perhari.” tambah Wakapolres.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pengulon Cek Fisik Rabat Beton di Desa Binaan.

 

“Saat mengamankan tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 80 kulit sapi mentah siap edar, kulit sapi mentah dalam box, bahan kimia dan juga kulit sapi mentah yang belum diberi zat kimia,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Martini pun diamankan di Mapolres Lamongan. Martini, kata Arief, akan dijerat dengan pasal 62 UU perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau pasal 135 dan pasal 140 UU tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (Arif).

Berita Terkait

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Berita Terbaru