SINGKAWANG I Jejakkasustv.com -, Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika di ruang Press Conference Mapolres Singkawang Jalan Firdaus H. Rais II Singkawang Kota Singkawang Kalimantan Barat, Senin (19/6/2023)
Wakapolres Singkawang didampingi Kasihumas Polres Singkawang, Kaurbinops Sat Resnarkoba Polres Singkawang dan Personel Propam Polres Singkawang, Selain itu juga dihadiri oleh Para Penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang dan Rekan- Rekan Media.
Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.H. menuturkan, “Bahwa Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika, Dengan menangani 3 Laporan Polisi dalam perkara tindak pidana narkotika, dengan jumlah pelaku sebanyak 4 orang tersangka.
Untuk Laporan Polisi yang pertama pada tanggal 15 Juni 2023 dengan tersangka Inisial H, yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira jam 00.40 WIB di Jl. Terminal Induk Kel.Jawa Kec.Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Dengan Barang Bukti yang disita sebanyak 5 butir pil warna Biru merk Tengkorak diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat bersih 4,72 gram.
Kemudian untuk Laporan Polisi yang kedua pada tanggal 15 Juni 2023 dengan tersangka Inisial MT dan tersangka inisial S Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira jam 01.30 WIB di Cafe T (Three Koi) room 1 yang beralamat Jl. Tani Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, Dengan barang bukti berupa 4,5 butir pil warna Hijau merk Kodok yang diduga narkotika jenis Ekstasi, dengan berat bersih 2,17 gram dan 8 butir pil warna Pink merk Diamon yang diduga narkotika jenis Ekstasi, dengan berat bersih 2,65 gram
Kemudian untuk Laporan Polisi yang ketiga dengan tersangka Inisial R yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira jam 01.30 WIB di Cafe Three Koi room 1 yang beralamat Jl. Tani Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang, Dengan barang bukti berupa 26 butir pil warna Pink merk Diamon yang diduga narkotika jenis Ekstasi, dengan berat bersih 8,56 gram kemudian 18 butir pil warna Biru merk Tengkorak yang diduga narkotika jenis Ekstasi, dengan berat bersih 5, 64 g
Untuk Pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pungkasnya.
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polres Singkawang