Wakapolda Sumut, Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2019.

Medan, DetikKasus.com -, Dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas serta kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan lalu lintas, Polda Sumatera Utara beserta jajaran menggelar “Operasi Kepolisian kewilayahan Patuh Toba 2019” selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 29 Agustus S/D 11 September 2019, Kamis (29/8) pukul 08.00 tadi pagi, di Lapangan KS. Tubun Mapolda Sumut.

 

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin,SH. sebagai Irup Upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2019, hadir dalam Apel Gelar Pasukan Para Pejabat Utama Polda Sumut, POM TNI dan Sat Pol PP.

 

Kapolda Sumut dalam amanatnya yang dibacakan Wakapolda Sumut mengatakan bahwa, Pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2019 ini menekankan kepada 8 Prioritas pelanggaran yaitu: Menggunakan handphone saat mengendarai, Mengemudi dalam keadaan mabuk atau mengkonsumsi narkoba, Tidak menggunakan helm SNI, Mengendarai di luar batas kecepatan, Melawan arus saat mengemudi, Mengemudi di bawah umur, Tidak menggunakan sabuk pengamanan atau Safety Belt saat mengemudi, Menggunakan lampu Rotator atau Strobo.

Baca Juga:  Operasi Sikat Toba 2021, 172 Pelaku Kejahatan di Tangkap

 

Kapoldasu dalam amanatnya menekankan bahwa, selama pelaksanaan operasi selalu mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani Standar Operasional Prosedur, Menghindari tindakan pungli, melaksanakan dengan simpatik dan humanis 3 S (Sabar, Sopan Dan Senyum) yang sesuai prosedural dengan melakukan tugas dengan baik tanpa menimbulkan Komplain dari masyarakat yang dapat menurunkan Citra Polri, memberikan Contoh yang baik dan benar kepada masyarakat maka dari itu Operasi ini mengedepankan selalu tindakan Preventif dan Represif yang di harapkan juga mampu Mengendalikan, Menangani, Mengatasi dan Mengurai kemacetan dan Semrawutnya Lalu Lintas sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan Lalu Lintas dan Fatalitas terhadap korban.

Kehadiran Anggota Polantas di lapangan, lanjut kapoldasu, sebagai bagian dari Pelayanan Kamseltibcarlantas bagi masyarakat pengguna jalan dan untuk mengurai dan mengatasi kemacetan lalu lintas perlu adanya rekayasa lalu lintas serta menangani penyebab lainnya di antaranya banyak berdirinya papan reklame yang bisa membahayakan pengguna jalan, kehadiran pos-pos ilegal, parkir liar dan pasar tumpah.

Baca Juga:  KOMPAK Medan sambut Dirgahayu RI ke 75 Dengan Bhakti Sosial

Di samping Itu, perkembangan transportasi telah menginjak Era Digital, di mana Operasional Order Angkutan Publik sudah berada dalam Genggaman (Cukup Menggunakan Handphone), modernisasi ini perlu di ikuti dengan Inovasi dan kinerja Polri Khususnya Polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari Modernisasi Transportasi.

Berdasarkan data operasi patuh toba 2018, jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 72 kejadian, mengalami trend penurunan 18,18% dengan selisih 16 kejadian, di bandingkan dengan operasi patuh toba 2017 sebanyak 88 kejadian selanjutnya jumlah korban meninggal dunia pada operasi patuh tahun 2018 sebanyak 34 orang, mengalami trend peningkatan 6,25% dengan selisih 2 orang, dibandingkan dengan operasi patuh toba 2017 sebanyak 32 orang.

Baca Juga:  DBH Migas Sudah Turun Melalui DAK dan DAU, Mantan Dirut PT SMP Klarifikasi Pernyataan H Fadhilah Budiono, Reporter Hernandi K Sos M.Si

Jumlah korban luka berat pada operasi patuh toba 2018 sebanyak 27 orang, mengalami trend peningkatan 28,57% dengan selisih 6 orang, dibanding operasi patuh toba 2017 yaitu 21 orang dan jumlah kerugian materil pada operasi patuh toba 2018 sebesar RP. 385.450.000,-, mengalami trend kenaikan 88,71% dengan selisih RP.181.200.000,-, di bandingkan dengan kerugian materil pada operasi patuh toba 2017 sebesar RP. 204.250.000,-

Jumlah pelanggaran lalu lintas pada operasi patuh toba 2018 berupa tilang dan teguran sebanyak 43.210 mengalami trend kenaikan 58,17% dengan selisih 15.891, dibandingkan dengan pelanggaran lalu lintas pada operasi patuh toba tahun 2017 tilang dan teguran sebanyak 27.319.

Secara umum dari hasil Analisa dan Evaluasi tersebut di atas, bahwa dominasi pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran kelengkapan Surat-surat kendaraan, penggunaan Safety Belt tidak menggunakan Helm SNI, dan pelanggaran terhadap Rambu – Rambu/Marka jalan.

(Alexander Hutapea/biro Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *