Wagub : Pjs Jangan Campuri Urusan Politik dan Hindari SARA

Kamis, 15 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jambi, detikkasus.com – Pengambilan Sumpah dan Pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Jambi, Bupati Kerinci, dan Bupati Merangin berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (14/2/18).

 

Wakil Gubernur Jambi, Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum, menegaskan Pjs Bupati maupun Walikota dilarang campur tangan dalam politik Pilkada serta mengantisipasi hal-hal yang berbau SARA,”Penjabat yang telah diamanatkan tidak ada campur tangan dalam politik Pilkada berlangsung serta dapat menghindari semua yang berbau SARA,”tegas Wagub saat sambutan.

 

Pelantikan yang dilaksanakan telah diatur dengan satu mekanisme bersifat administratif maupun teknis operasional sesuai ketentuan yang berlaku dan ini merupakan implikasi dari pelaksanaan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.

Baca Juga:  Polsek Gerokgak Amankan Pordes Cabang Sepak bola

 

“Tujuan pengukuhan yang dilaksanakan agar tidak terjadi kekosongan dan stagnasi roda pemerintahan dan pembangunan di Kota Jambi, Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin sehingga berbagai permasalahan yang muncul dapat segera teratasi dan dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang kita harapkan bersama,” terang Wagub.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa Pjs Gubernur, Pjs Bupati dan Pjs Walikota mempunyai tugas dan wewenang, pertama untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, keduamemelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, ketiga memfasilitasi penyelenggaraan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil, keempat melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, kelima melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pancasari Mengajak Warga Berpartisipasi Dalam Menyukseskan Pileg dan Pilpres 2019 yang Aman Damai

 

Wagub menyampaikan, diawal menduduki jabatan Penjabat Sementara Bupati dan Walikota akan terjadi berbagai tantangan dan permasalahan administratif penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan,”Harapan  dapat menyesuaikan dan menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut secara arif dan bijaksana, lakukanlah segera koordinasi baik vertikal maupun horizontal dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan dengan baik terutama didalam melaksanakan tugas utama dan prioritas yaitu mengawal pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah masing-masing agar berjalan dengan tertib aman lancar serta kondusif sukses,” ujar Wagub.

Baca Juga:  Kapolsek Kaur Utara, Hindarkan Berita Hoax

 

Penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) , Ir. H. M. Fauzi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi mengemban amanah sebagai Pjs Walikota Jambi, Ir. Agus Sunaryo, M.Si Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi sebagai  Pjs Bupati Kerinci, H. Husairi,S.IP,ME, Kepala BKD Provinsi Jambi mengemban amanah sebagai Pjs Bupati Merangin.

 

Pengambilan Sumpah dan Pengukuhan tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jambi, H. Cornelis Buston, Kapolda Jambi Brigjen Pol. Drs. Muchlis AS, Danrem 042/Gapu Jambi Kol. Inf. Refrizal, serta para tamu dan undangan lainnya.

 

Bupati Kerinci, Bupati Merangin serta Walikota Jambi sedang menjalankan Cuti Diluar Tanggungan Negara untuk menjalankan kampanye pada Pilkada serentak 2018 mulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018.ita/hms

Berita Terkait

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Yang Di Bagikan Helmi Hasan Di Laporkan Ke KPK

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru