Wabup Tuban : Terkait 4 Raperda Inisiatif, Tidak Ada Catatan Khusus, Hanya Perlu Dirinci Mekanismenya.

Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 2018.
Rapat Paripurna tentang Penyampaian Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah tentang 4 Raperda Inisiatif DRPD Kabupaten Tuban di ruang Rapat Paripurna Dewan, Senin (15/10/2018).

Hadir pada kegiatan ini, Bupati Tuban, H Fathul Huda, Wakil Bupati, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., dan Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H.M. Miyadi, S.Ag., MM.
Kepada awak media, Wabup menyampaikan, secara umum usulan dari Pemkab Tuban terkait 4 Raperda Inisiatif diterima oleh panitia khusus dan fraksi-fraksi di Dewan.
“Tidak ada catatan khusus yang diberikan mengenai hal tersebut,” ungkap Noor Nahar Hussein.

Baca Juga:  Lomba Senam Gemu Fa Mire Dalam Rangka HUT TNI Ke 72 Antar Koramil Jajaran Kodim 0824 Jember

Wabup menambahkan, perlu penyempurnaan di beberapa aspek. Diantaranya berkaitan tentang mekanisme pengangkatan Sekretaris Desa perlu dirinci. Juga perlu penjabaran tentang tindak asusila dan kriterianya yang dituangkan dalam Perbup.

Baca Juga:  Dirut SPBU Puuwatu, H. Rachman Siswanto Latjinta Jabat Ketua Hiswana Migas Sultra

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H.M. Miyadi, S.Ag., MM menerangkan, terdapat beberapa aspek yang perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat penuntasan antara Pansus dan Eksekutif. Harus sesuai dengan regulasi dan kondisi real di lapangan.
Rencananya Rapat Penuntasan akan diselenggarakan pada 21-24 Oktober 2018 bersama pihak ketiga sebagai mitra.
Miyadi berharap, seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan dengan lancar seperti yang direncanakan. Selanjutnya, Raperda tersebut akan dikirim ke Gubernur untuk dievaluasi.
“Kami berharap keempat Raperda Inisiatif ini pada pertengahan bulan November mendatang dapat ditetapkan, bersamaan dengan penetapan RAPBD tahun 2019,” harap politisi dari PKB ini.

Baca Juga:  Sinergitas Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Pemuteran Kunjungi Warga Binaan

Untuk diketahui 4 Raperda Inisiatif DRPD Kabupaten Tuban mencakup Raperda tentang Kepala Desa, Raperda tentang Pilkades, Raperda tentang Perangkat Desa, dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.

(Mam/MCT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *