Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 2018.
Rapat Paripurna tentang Penyampaian Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah tentang 4 Raperda Inisiatif DRPD Kabupaten Tuban di ruang Rapat Paripurna Dewan, Senin (15/10/2018).
Hadir pada kegiatan ini, Bupati Tuban, H Fathul Huda, Wakil Bupati, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., dan Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H.M. Miyadi, S.Ag., MM.
Kepada awak media, Wabup menyampaikan, secara umum usulan dari Pemkab Tuban terkait 4 Raperda Inisiatif diterima oleh panitia khusus dan fraksi-fraksi di Dewan.
“Tidak ada catatan khusus yang diberikan mengenai hal tersebut,” ungkap Noor Nahar Hussein.
Wabup menambahkan, perlu penyempurnaan di beberapa aspek. Diantaranya berkaitan tentang mekanisme pengangkatan Sekretaris Desa perlu dirinci. Juga perlu penjabaran tentang tindak asusila dan kriterianya yang dituangkan dalam Perbup.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H.M. Miyadi, S.Ag., MM menerangkan, terdapat beberapa aspek yang perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat penuntasan antara Pansus dan Eksekutif. Harus sesuai dengan regulasi dan kondisi real di lapangan.
Rencananya Rapat Penuntasan akan diselenggarakan pada 21-24 Oktober 2018 bersama pihak ketiga sebagai mitra.
Miyadi berharap, seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan dengan lancar seperti yang direncanakan. Selanjutnya, Raperda tersebut akan dikirim ke Gubernur untuk dievaluasi.
“Kami berharap keempat Raperda Inisiatif ini pada pertengahan bulan November mendatang dapat ditetapkan, bersamaan dengan penetapan RAPBD tahun 2019,” harap politisi dari PKB ini.
Untuk diketahui 4 Raperda Inisiatif DRPD Kabupaten Tuban mencakup Raperda tentang Kepala Desa, Raperda tentang Pilkades, Raperda tentang Perangkat Desa, dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
(Mam/MCT)