Wabup Tuban : Sesuai Permendagri, DAK Dan Dana Propinsi Tidak Boleh Dimasukkan Ke APBD.

Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban,2018.
Raperda APBD TA – 2019 merupakan Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban untuk membelanjakan keuangan Daerah, dan masyarakat wajib mengetahui sumber dan fungsi dana tersebut bagi masyarakat.

Sebagai proses kesinambungan pembangunan Daerah di Kabupaten Tuban yang di rencanakan untuk Tahun Anggaran ( TA ) 2019, Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si membacakan nota penjelasan Raperda tentang APBD Kabupaten Tuban TA 2019 pada rapat paripurna, di ruang paripurna DPRD Tuban, Jl. Letda Sucipto, (24/09) lalu.

Noor Nahar Hussein, dalam laporannya membacakan, sesuai dengan amanat konstitusi, RAPBD TA 2019 beserta nota keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan Daerah, yang di laksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sebesar – besarnya untuk kesejahteraan rakyat Tuban.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pejarakan Bantu Perbaikan Jalan Bersama Warga

Penyusunan RAPBD tahun 2019 di lakukan dengan pertimbangan secara cermat arah perkembangan dari sisi pendapatan Daerah, Dana perimbangan, serta lain – lain pendapatan yang sah. Sekaligus memperhatikan kondisi makro ekonomi dan upaya pencapaian sasaran – sasaran pembangunan Daerah tahun 2019.

“tadi sudah di sampaikan, ini melanjutkan proses Kebijakan Umum APBD ( KUA ), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS ) dulu yang sudah di sepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif pada 16 Juli 2018, secara normatif tujuan utama APBD Kabupaten Tuban nanti adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun ada tahapan -tahapan yang harus di rinci.

“Kalau sebenarnya tadi di sampaikan APBD kita turun, karena aturan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 kan tidak boleh lagi memasukkan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) dan juga dana dari Provinsi tidak boleh di masukkan dalam APBD, sehingga pengelolaannya harus tersendiri,” jelas Noor Nahar di hadapan Wartawan.

Baca Juga:  Jalan Poros Kecamatan Bandar Akan Segera Diperbaiki

Sebenarnya total anggaran yang di kelola Pemkab Tuban naik, akan tetapi kalau yang hanya di katakan APBD turun.“ Turun 11 persen, sekarang Rp 2,1 triliun, dulu Rp 2,4 triliun.

Sedangkan DAK sifatnya fluktuatif antara Rp 100 – 150 miliar, termasuk dana hibah atau dana Bansos dari Provinsi juga tidak boleh di masukkan, ini semua sebagai konsekuensi dari Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan APBD 2019.

Sedangkan, prioritas Pemkab Tuban pada APBD 2019 sambung Wabup, tetap pada prioritas infastruktur, seperti pembangunan jalan, meneruskan pembangunan tanggul Bengawan Solo untuk menanggulangi banjir, dan jalan lingkar tahap 1 telah di usulkan agar ada kegiatan lanjutan proses -proses pembebasan lahan yang sudah menghabiskan dana hampir Rp 170 miliar.

Baca Juga:  Mewujudkan Prannya Bhabinkamtibmas Anturan Aktif Bergotong Royong Bersama Warga

Ketua DPRD Tuban, HM. Miyadi, S.Ag, MM menambahkan, secara rinci pihaknya belum mempelajari nota penjelasan secara tuntas yang telah di sampaikan, karena masih secara umum.

“ Nanti akan kita mulai bahas awal Oktober 2018, dan selanjutnya akan di lanjutkan pembahasan RAPBD 2019 secara tuntas,” terang Miyadi.

Sekedar di ketahui, bahwa Raperda APBD Kabupaten Tuban TA 2019, di rencanakan total belanja tahun 2019 sebesar Rp. 2. 074.774.600.512. 34, sedangkan bantuan untuk Pemerintahan Desa sebesar Rp. 363.292.486.072.00 itu berupa bantuan DD, keuangan Desa, RTLH, Santunan warga miskin dan untuk Pilkades.

(Mam/sumber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *