Wabup Pringsewu Fauzi, Beri Pengarahan Aparatur Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo

Jumat, 16 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Wakil Bupati Pringsewu Fauzi memberikan pengarahan kepada aparatur pemerintahan Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo di balai pekon setempat, Jumat (16/4/21).

Kegiatan dalam rangka pembinaan dengan pembatasan sesuai protokol kesehatan ini, selain kapekon beserta aparatur pekon, juga diikuti anggota BHP, bhabinkamtibmas dan babinsa serta kepala SD setempat.

Tampak hadir pada kesempatan tersebut, Kadis PMP Eko Sumarmi, Sektorat Pringsewu Yanuar Haryanto, Camat Gadingrejo Joko Hermanto, Kabag Prokopim Wiwit Sutriyono, KUPT Puskesmas Gadingrejo Sobirin dan Kepala KUA Sulaiman Adnan.

Baca Juga:  Warga Pringsewu Tertibun Longsor di Babel, Keluarga Berharap Jenazah Dimakamkan di Bumi Arum

Wabup Pringsewu pada kesempatan itu mengaku bangga, dimana dengan adanya Dana Desa, Pekon Wonosari bisa membangun dan memiliki Kantor Pekon yang cukup megah. “Terlebih kegiatan anak muda di sini juga dinilai cukup bagus”, ujarnya.

Selain itu, Fauzi juga mengajak seluruh aparatur pekon dan masyarakat untuk dapat menghidupkan kembali penggunaan kentongan sebagai sarana komunikasi, khususnya dalam rangka menjaga kamtibmas.

Baca Juga:  PEMDES Desa Meranti Jaya laksanakan BLT DD Tahun Anggaran 2022

Kadis PMP Eko Sumarmi pada kesempatan tersebut meminta Kapekon Wonosari yang baru dilantik dapat segera menyusun RPJMDes dan RKPDes. Terkait DD, kata Eko, setiap tahun ada prioritas yang harus diperhatikan. “Ada beberapa hal yang dapat dilakukan dari Dana Desa dalam rangka pemulihan ekonomi di pekon, diantaranya dengan revitalisasi BUMDes”, katanya.

Baca Juga:  Pembangunan DD Tahap I TA.2019 Pekon Siliwangi Terlaksana Dengan Baik

Sementara itu, Kepala KUA Gadingrejo Sulaiman Adnan menyampaikan bahwa sesuai UU No.16 Tahun 2019, untuk usia perkawinan baik pria maupun wanita minimal berusia 19 tahun. “Untuk biaya pencatatan nikah, sesuai PP No.19 tahun 2015, untuk biaya pencatatan nikah di luar kantor KUA adalah sebesar Rp 600 ribu. Sedangkan, untuk nikah di kantor KUA pada jam kerja, biayanya adalah Rp 0”, Jelasnya.

(IYAN / ∆nton Hapsara)

Berita Terkait

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2
Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:09 WIB

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 20 November 2024 - 21:18 WIB

Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB