Wabup Noor Nahar : Mobil Dinas dipakai Mudik, Segera Laporkan

Sabtu, 1 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban – Pemerintah kabupaten Tuban akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang ‘nekat’ menggunakan mobil dinas milik pemkab Tuban untuk mudik, terlebih jika pegawai berani merubah nomor atau pelat merah menjadi plat hitam.

Mobil Dinas milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN yang ada di Kabupaten Tuban, dilarang digunakan untuk kendaraan mudik saat lebaran nanti. Jika ketahuan, maka sangsi berat akan menunggu oknum PNS yang tidak taat aturan.
Ultimatum itu disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, ketika berada di gedung DPRD Tuban, Senin, (27/5/2019). Ia meminta kepada para PNS Tuban untuk tidak menggunakan mobil dinas ketika akan mudik.

Baca Juga:  Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Desa Kalisada Sampaikan Pesan Kamtibmas

Menurutnya, mobil dinas milik Pemerintah tidak menjadi fasilitas pribadi, tetapi merupakan penunjang kinerja sebagai pegawai Pemerintah. Sehingga diluar kegiatan pemerintah atau kegiatan kerja tidak boleh menggunakan kendaraan dinas.

Baca Juga:  Mas Bupati Bareng Wabup dan Sekda Tuban Sidak Gorong-gorong

“Jika mobil dinas digunakan mudik, segera laporkan saja, dan akan kita kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,apapun alasannya seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Tuban harus berada di kantor saat libur lebaran nanti,” tidak boleh kendaraan dinas dipakai mudik, kalau mau mudik pakai kendaraan lain, karena mobil dinas adalah fasilitas kerja.” tegas Noor Nahar Hussein (Imm/red*).

Baca Juga:  Bupati Secara Simbolis Serahkan Hewan Kurban Kepada Ta'mir Masjid Agung Tuban

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB