Detikkasus.com | Tuban – Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., membuka Pembekalan Agen Perubahan (Agen Of Change) Pemkab Tuban, Senin (02/12/2019) di ruang Dandhang Wacana Setda Tuban. Kegiatan ini dihadiri pimpinan OPD; tim Laboratorium Government Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya; dan diikuti 46 calon agen perubahan dari OPD Pemkab Tuban.
Dalam sambutannya, Wabup menyatakan kandidat yang dikirim harus memiliki kompetensi, cekatan, mampu beradaptasi teknologi. Mengingat agen perubahan yang terpilih akan mendapatkan pembekalan dan pelatihan intens. Agen perubahan dipersiapkan untuk mendukung upaya Pemkab Tuban dalam menyelenggarakan reformasi birokrasi.
“Perlu disusun roadmap jangka panjang dengan mempertimbangkan segala kemungkinan yang ada,” jelasnya.
Pengelolaan reformasi birokrasi harus ditangani dengan serius. Selain itu, perlu diambil langkah percepatan agar mencapai target yang ditetapkan, yang dibarengi pengawasan dan evaluasi.
Wabup menerangkan salah satu kendala yang dihadapi Pemkab Tuban adalah kesulitan mencari ASN untuk menempati jabatan dengan ketentuan atau kompetensi khusus. Hal ini berakibat munculnya celah antara kompetensi ASN dengan jabatan yang ada. Seringkali terjadi ketidaksesuaian antara formasi yang ditetapkan kementerian atau Pemerintah pusat dengan kebutuhan Pemkab Tuban.
Di samping itu, masih banyak ASN yang masih gagap teknologi, sehingga perlu terus dilakukan pelatihan. Aparatur Pemkab Tuban juga diinstruksikan agar keluar dari zona nyaman untuk terus berinovasi, serta semangat berkompetisi untuk meningkatkan prestasinya.
“Pimpinan OPD harus berinovasi sekaligus memotivasi stafnya agar senantiasa meningkatkan kompetensi dan prestasinya,” seru Wabup.
Sementara itu, Koordinator Tim Laboratorium Government Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Oscar Radyan Danar, S.Ap., M.Ap., PhD., menyatakan siap memberikan pendampingan semaksimal mungkin. Keberadaan agen perubahan harus benar-benar dimaksimalkan dengan memberikan pembekalan secara intensif dan berkelanjutan. Sehingga akan menghasilkan proses reformasi birokrasi yang membawa dampak positif.
Oscar Radyan mengungkapkan reformasi birokrasi menjadi ruh utama dalam penilaian pelayanan dan pelaksanaan pemerintahan. Hasil penilaian Indeks Reformasi Birokrasi Pemkab Tuban tahun 2018 mencapai 52,65 atau kategori CC. Capaian ini dapat ditingkatkan dengan memaksimalkan 8 komponen pengungkit.
Komponen reformasi birokrasi tersebut mencakup manajemen perubahan; penataan peraturan perundangan-undangan; penataan dan penguatan organisasi; penataan tata laksana; penataan sistem manajemen SDM; penguatan akuntabilitas; penguatan pengawasan; dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Agen perubahan akan menjadi motor penggerak dari 8 komponen pengungkit,” jelasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tuban, Ir. Choliq Qunasih, dalam laporannya menyebutkan 46 calon agen perubahan akan diseleksi menjadi 10 orang. Seleksi mencakup tes kemampuan dasar, tes tulis, maupun penguasaan IT. Agen perubahan juga akan mendapat materi tentang perubahan reformasi birokrasi, salah satunya adalah SAKIP.
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tuban ini menambahkan agen perubahan nantinya akan memberikan pendampingan di tiap OPD kaitannya dengan penyusunan perencanaan hingga pelaksanaan program yang selaras dengan visi misi Kabupaten Tuban dan program prioritasnya. (Imam/MCT)