Banda Aceh |Detikkasus.com -Penyidik dit-reskrimsus polda aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh aceh.
“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata dir-reskrimsus polda aceh, dalam keterangan singkatnya di polda aceh, senin 4 september 2023.
Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Diketahui, penyidik dit-reskrimsus polda aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Anggaran pengadaan tersebut, bersumber dari dana APBA—refocusing covid-19—dengan nilai kontrak Rp.43.742.310.655, yang dianggarkan melalui dinas pendidikan aceh tahun anggaran 2020. (Jihandak Belang/Bid.Humas Polda Aceh)