MOJOKERTO, detikkasus.com – Selasa 07 November menindaklanjuti pemberitaan di Koran Radar Bangsa Pada tanggal 26-10-2017pukul 19.00 wib, Gisan warga dusun Mojolegi Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto diduga perdagangkan anak kandungnya yang masih usia di bawa umur kepada lelaki demi Uang.
Diduga telah mengghitung Uang sebesar Rp.7.500, (Tujuh juta limaratus Ribu Rupiah) diduga hasil denda atau penjualan anak gadisnya pada saat ini telah hamil delapan Bulan (8), seharusnya seorang Ayah dan Sebagai Kepala Rumah tangga itu bisa melindungi anak dan keluarganya.
Tetapi Gisan selaku orang tua yang kelihatanya kuper (Kurang pergaulan) itu kelihatanya sangat bangga setelah menghitung uang yang diduga hasil penjualan anak gadisnya yang kini sedang mengandung delapan bulan (8), dan awak media tim jejak kasus.info dan Detik Kasus dan media lainya juga ikut memantau kejadian di Dusun tersebut.
Seharusnya Gisan sebagai seorang Ayah itu mencarikan siapa bapak yang ada di dalam perut putrinya yang bertambah lama bertambah semakin besar, kenapa Gisan tidak pernah merasa kasihan sama putrinya, seharusnya putrinya itu di bantu mencari siapa yang menghamilinya.
Dengan keresahan warga setempat yang telah di gegerkan oleh ke hamilan putri Gisan masyarakat pun berharap supaya ada yang bertanggung jawab atas bayi dalam kandungan itu, orang hamil seharusnya di periksakan ke dokter atau bidan, tetapi ini aneh tapi nyata bukan di carikan suami juga tidak di bawah ke dokter melainkan di bawah ke dukun (paranormal).
Setelah masyarakat tau Gisan telah menerima uang dari hasil penjualan anaknya dan denda,
kenapa yang resmi juga mengaku telah meniduri anaknya tidak di kenakan biaya alias di bebaskan.
Tim sus bersama warga seandainya Gisan tidak bisa berbuat adil dan bijaksana juga warga di temani LSM akan melaporkan tindakan Gisan, selaku orang tua atau sekaligus pelaku bagian unit PPA Polres Mojokerto, yang intinya Gisan telah memperjualkan anak di bawah umur.
Seharusnya putrinya di carikan siapa yang pantas untuk bertanggung jawab atas bayi yang hasil perbuatan tersebut yang ada di dalam perutnya bukan bangga atas penghitungan uang yang seakan akan uang itu bisa di jadikan bapak dari si jabang bayi itu.
Maka dari itu pihak selaku penagak hukum unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Mojokerto harus turun untuk menindak lanjuti Dugaan masalah penjaulan anak dibawah umur yang menimpa warga di wilayah Desa Sawo Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto – Propinsi Jatim. (Bm).
Perdagangkan Tubuh Anak Kandung Rp 3.750 Per Orang, Video Gisan Warga Mojolegi Sawo Kutorejo Masuk Kantong Redaksi Detik Kasus.
https://youtu.be/SUe3EEHFOqU