Viral | Perdagangkan Tubuh Anak Kandung Rp 3.750 Per Orang, Video Gisan Warga Mojolegi Sawo Kutorejo Masuk Kantong Redaksi.

Selasa, 7 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, detikkasus.com – Selasa 07 November menindaklanjuti pemberitaan di Koran Radar Bangsa Pada tanggal 26-10-2017pukul 19.00 wib, Gisan warga dusun Mojolegi Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto diduga perdagangkan anak kandungnya yang masih usia di bawa umur kepada lelaki demi Uang.

Diduga telah mengghitung Uang sebesar Rp.7.500, (Tujuh juta limaratus Ribu Rupiah) diduga hasil denda atau penjualan anak gadisnya pada saat ini telah hamil delapan Bulan (8), seharusnya seorang Ayah dan Sebagai Kepala Rumah tangga itu bisa melindungi anak dan keluarganya.

Tetapi Gisan selaku orang tua yang kelihatanya kuper (Kurang pergaulan) itu kelihatanya sangat bangga setelah menghitung uang yang diduga hasil penjualan anak gadisnya yang kini sedang mengandung delapan bulan (8), dan awak media tim jejak kasus.info dan Detik Kasus dan media lainya juga ikut memantau kejadian di Dusun tersebut.

Baca Juga:  Rozikin Subastian BD Beri Semangat Para Caleg Tingkat Kota

Seharusnya Gisan sebagai seorang Ayah itu mencarikan siapa bapak yang ada  di dalam perut putrinya yang bertambah lama bertambah semakin besar, kenapa Gisan tidak pernah merasa kasihan sama putrinya, seharusnya putrinya itu di bantu mencari siapa yang menghamilinya.

 

Dengan keresahan warga setempat yang telah di gegerkan oleh ke hamilan putri Gisan masyarakat pun berharap supaya ada yang bertanggung jawab atas  bayi  dalam kandungan itu, orang hamil seharusnya di periksakan ke dokter atau bidan, tetapi ini aneh tapi nyata bukan di carikan suami juga tidak di bawah ke dokter melainkan di bawah ke dukun (paranormal).

Baca Juga:  DETIK KASUS | KAYU BESAR DI TENGARAI BERASAL DARI LUAR ZONA IPK

Setelah masyarakat tau Gisan telah menerima uang dari hasil penjualan anaknya dan denda,

kenapa yang resmi juga mengaku telah meniduri anaknya tidak di kenakan biaya alias di bebaskan.

Tim sus bersama warga seandainya Gisan tidak bisa berbuat adil dan bijaksana juga warga di temani LSM akan melaporkan tindakan Gisan, selaku orang tua atau sekaligus pelaku bagian unit PPA Polres Mojokerto, yang intinya Gisan telah memperjualkan anak di bawah umur.

Seharusnya putrinya di carikan siapa yang pantas untuk bertanggung jawab atas bayi yang hasil perbuatan tersebut yang ada di dalam perutnya bukan bangga atas penghitungan uang yang seakan akan uang itu  bisa di jadikan bapak dari si jabang bayi itu.

Baca Juga:  DETIK KASUS | Surat Telah Ditanda Tangani Bupati, Tapi Pelantikan Perangkat Desa Tetap Terlaksana Dengan Baik

Maka dari itu pihak selaku  penagak hukum unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Mojokerto  harus turun untuk menindak lanjuti Dugaan masalah penjaulan anak dibawah umur yang menimpa warga di wilayah  Desa Sawo Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto – Propinsi Jatim. (Bm).

Perdagangkan Tubuh Anak Kandung Rp 3.750 Per Orang, Video Gisan Warga Mojolegi Sawo Kutorejo Masuk Kantong Redaksi Detik Kasus.

https://youtu.be/SUe3EEHFOqU

 

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB