Kabupaten Kaur l Detikkasus.com Hari ini momen penting yang mana pada pagi menjelang siang hari dilaksanakan acara
Pelantikan Anggota DPRD Kaur 2024 – 2029 melarang wartawan masuk untuk Meliput acara pelantikan.Kamis 29/8/2024
Awak media hanya diberikan waktu untuk mengambil foto dan tidak diperbolehkan masuk dalam ruangan dengan alasan ruangan terlalu sempit.
Padahal hari ini adalah rapat paripurna terakhir sekaligus pelantikan wakil rakyat terbuka untuk umum.Melarang wartawan untuk meliput dinilai melanggar undang-undang pers,” kata Dewan Pembina PWI Kaur Nasution.
Nasution sungguh menyayangkan,apa yang menjadi alasan sehingga panitia menerapkan kebijakan,wartawan dilarang masuk ruangan kegiatan pelantikan dan acara paripurna terakhir dari anggota DPRD Kaur sebelum nya
Kata Nasution hal ini merupakan perbuatan diskriminasi salah satu bentuk tindakan yang menghalangi tugas jurnalisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Juga Pada Pasal 4 ayat 3 undang-undang tersebut secara tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.Baru kali ini selama proses pelantikan calon DPRD terpilih dan dilantik awak media tidak diperbolehkan untuk masuk ruangan ungkap Nasution.
Alangkah baik nya apabila kesempatan ini terbuka untuk umum dan masyarakat dapat mendapatkan informasi penting terkait dengan pelantikan 25 wakil rakyat yang mendapat mandat dari rakyat
Perlu di ketahui DPRD Kaur berjumlah 25 orang,Dapil satu 9 kursi,dapil dua 10 kursi dan dapil tiga 6 kursi
Tentu ini ada komando,lalu siapakah yang menjadi penanggung jawab atas perbuatan,melarang wartawan di dalam ruangan pelantikan,tidak mungkin petugas satpol pp berani dan percaya diri menjaga dan menutup pintu ruangan kalau tampa ada nya komando
Reza