Penyalahgunaan BBM Pertalite Bersubsidi di SPBU 54.613.42 Mojokerto : Operator Diduga Bermain Dengan Pengangsu
Kasus Penyalahgunaan BBM Pertalite Bersubsidi di SPBU 54.613.42 Mojokerto, Operator Diduga Bermain Dengan Pengangsu
Mojokerto | detikkasus.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) penugasan bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Mojokerto. SPBU 54.613.42 yang terletak di Sidotangi, Balongsari, Kecamatan Gedek, diduga melakukan praktik curang dengan membiarkan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang kali kepada kendaraan yang sama. Praktik ini dicurigai melibatkan operator SPBU dan pemilik kendaraan, yang memanfaatkan celah untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar.Kamis ,(30/01/2025)15.39 wib
Modus Operandi: Bolak-Balik Isi Pertalite Bersubsidi, Berdasarkan investigasi media dan Lembaga yang dihimpun, sebuah sepeda motor Suzuki Thunder terlihat melakukan pengisian BBM Pertalite secara berulang di SPBU tersebut. Motor tersebut bolak-balik masuk antrean dan mengisi ulang tanpa adanya tindakan pencegahan dari operator SPBU. Dugaan kuat muncul bahwa operator SPBU mengetahui dan bahkan berkolaborasi dalam aksi ini, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi BBM.
BBM subsidi penugasan, khususnya Pertalite, diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan bukan untuk diperjualbelikan kembali atau disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembiaran praktik ini, maka pihak terkait dapat dijerat dengan sanksi hukum.
Landasan Hukum: Dugaan Pelanggaran Pidana
Penyalahgunaan BBM penugasan bersubsidi jenis pertalite dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Mengatur bahwa BBM penugasan pertalite bersubsidi hanya boleh digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu, termasuk pengguna kendaraan roda dua dan roda empat pribadi dengan batasan tertentu.
3. KUHP Pasal 378 tentang Penipuan :
Jika terbukti ada niat untuk memperdaya atau melakukan kecurangan dalam memperoleh keuntungan dari BBM subsidi, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Tuntutan Masyarakat: Investigasi dan Sanksi Tegas, Masyarakat mendesak pihak berwenang, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 54.613.42. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau konspirasi antara operator SPBU dan konsumen, maka tindakan tegas harus segera diambil, baik dalam bentuk pencabutan izin usaha SPBU maupun proses hukum terhadap pelaku.
Pemerintah diharapkan lebih ketat dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi. Setiap pelanggaran terhadap aturan ini harus ditindak dengan tegas demi melindungi hak masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
Kesimpulan | Dugaan kecurangan pengisian BBM subsidi di SPBU 54.613.42 Mojokerto harus menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Jika benar ada konspirasi antara operator SPBU dan konsumen dalam penyalahgunaan BBM subsidi, maka tindakan hukum harus segera diterapkan. Pengawasan lebih ketat dan sanksi tegas diharapkan mampu menekan praktik penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat. (CN Tim Khusus)
Sumber : JK
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.