Detikkasus.com | Propinsi Kalbar, Sintang – Hebohnya permasalahan penertiban PETI (pertambangan emas tanpa izin) oleh kepolisian resor sintang, membuat pekerja tambang berhenti melaksanakan aktivitas penambangan, padahal mata pencarian masyarakat hanya bergantung di situ, belum lagi baru-baru ini ada surat keputusan bersama polres sintang dan forkompinda kabupaten sintang tentang penghentian semua bentuk aktivitas penambangan masyarakat, tentunya ini sangat memberatkan masyarakat. Kamis, (13/12/2018)
Victor Emanuel pengamat hukum UNKA Sintang, menyatakan terkait adanya penertiban aktivitas PETI di Kabupaten Sintang kami mohon supaya di lakukan melalui pendekatan yang lebih bijak dan arif, dengan mengedepankan sikap persuasif seperti dialog, dan di sisi lain hukum dalam hal ini ketentuan perundang undangan harus tetap di tegakkan.
Namun aspek lain di luar hukum juga harus di perhatikan semua pihak, karena menyangkut hajat orang banyak.
Harapan kami jangan sampai ada penegakan hukum atas aktivitas PETI ini menimbulkan dampak lain baik sosial dan ekonomi, kami melihat persoalan PETI di Kabupaten Sintang masalahnya sangat komplet, salah satu menyangkut masalah mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup, demikian ujar Victor Emanuel selaku Ketua Lembaga Konsultasi dan Badan Hukum LKBH Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang ( tns)