Indonesia – Jawa-Timur – Kabupaten Bondowoso, detikkasus.com – Sejumlah 81 orang bakal calon kepala desa (kades) dari 20 Desa se- Kabupaten Bondowoso di kantor Kabupaten Bondowoso dilakukan Verifikasi administrasi.selasa(03/10/2017)
Kegiatan berlangsung selama 2 hari sejak Senin tim melakukan verifikasi kelengkapan administrasi meliputi 17 item seperti yang diamanah Perda Kabupaten Bondowoso nomer 5 tahun 2015 yang dirubah dengan perda nomer 3 tahun 2017 tentang pemilihan kepala Desa.
Menurut Ahmad Kepala bagian ( kabag) hukum pemerintah kabupaten Bondowoso menyampaikan bahwa, “Ini merupakan amanah yang harus dipenuhi sesuai perda nomer 5 tahun 2015 yang dirubah dengan perda nomer 3 tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa. Persyaratan administrasi ini wajib dipenuhi bagi semua bakal calon kepala desa,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Abdurahman menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan penelitian berkas administrasi dari 81 orang bakal calon kepala desa dari 20 desa se- kabupaten Bondowoso, apabila ada bakal calon kepala desa ditemukan persyaratan administrasi yang tidak lengkap maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat, “tuturnya. (yus).