Detikkasus.com | UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Pasal 36, sangsi pidana telah diatur bagi penari ataupun pemilik tempat yang menyajikan pertunjukan pornografi.
” Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” .
Publikasi: Supriyanto Als Priya Pimpinan Redaksi Tim 9.
1. Detikkasus.com
2. Sidakkasus.com
3. Beritacybercrime.com
4. Radarbangsa.co.id
5. www.jejakkasus.info
6. Beritapolisi.id
7. Mediasaberpungli.com
8. Jejak-Kasus.com
Telp Wa Pengaduan Redaksi: 082243319999