UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Pasal 36, sangsi pidana telah diatur bagi penari ataupun pemilik tempat yang menyajikan pertunjukan pornografi.

Detikkasus.com | UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Pasal 36, sangsi pidana telah diatur bagi penari ataupun pemilik tempat yang menyajikan pertunjukan pornografi.

” Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” .

Baca Juga:  Kapolda Kalbar dan Jajaran Ikuti Jalannya Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-77 Secara Daring di Aula Rujab Kapolda Kalbar

Publikasi: Supriyanto Als Priya Pimpinan Redaksi Tim 9.

Baca Juga:  Detik Kasus | Daftar Lengkap Mutasi Polri Wilayah Polda Jawa Timur.

1. Detikkasus.com
2. Sidakkasus.com
3. Beritacybercrime.com
4. Radarbangsa.co.id
5. www.jejakkasus.info
6. Beritapolisi.id
7. Mediasaberpungli.com
8. Jejak-Kasus.com

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Madenan Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Keharmonisan

Telp Wa Pengaduan Redaksi: 082243319999

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *