UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Diduga Dikangkangi Terlapor

Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com -, Selasa (29/11/2022) Undang-Undang No.2 Tahun Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya di Pasal 1 butir 5 dan Pasal 102 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kuat dugaan telah sengaja diabaikan terlapor atau dikangkangi inisial E bertempat tinggal di.

Jalan Besar Perumnas Urung Kompas, Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Terlapor inisial E kuat dugaan merasa paling kebal terhadap hukum atau isi, Pasal 1 butir 5 dan Pasal 102 ayat (1) KUHAP sehingga dua kali terlapor tidak kunjung hadir.

Baca Juga:  Kontrak Berahir 22 Januari 2022, Pembangunan Rusun Senilai Rp 16.764.344.000,- Terbengkalai.

Saya dapat kabar terlapor pada Hari Rabu Tanggal 19 Oktober 2022, untuk pertama kali telah diundang agar datang memberikan keterangannya, kemudian untuk kedua kalinya pada Hari Jum’at Tanggal 11 Nopember 2022, terlapor juga sudah diundang agar datang, menemui penyidik supaya memberikan keterangannya tetap juga gak datang terlapor.

Sebagai warganegara Indonesia yang baik tentunya harus dapat menaati serta tunduk, terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya sebagai pelapor saat ini menaruh harapan yang sepenuhnya, untuk tegaknya hukum dapat terlaksana sesuai ketentuan yang ada. Sebut Giat Arnol Marbun.

Baca Juga:  Kabupaten Pacitan Bertekad Pertahankan Predikat KLA Tahun 2022

IPDA Jhonson Edison F, S.Tr.K Lidik Dua Ekonomi melalui Bripka DA. Sirait membenarkan terlapor sudah dua kali diundang, dan undangan sudah diterima terlapor tetapi tetap saja terlapor tidak mau hadir. Bahkan ketidak hadirannya sama sekali tidak ada sebab akibat, atau sebuah alasan misalnya sakit, untuk saat ini sedang ditingkatkan jadi sidik. Ujar Bripka DA Sirait

Terlapor dilaporkan oleh Giat Arnol Marbun diruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Labuhanbatu dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/1825 / IX/2022/Reskrim pada tanggal 03 September 2022. Karena terlapor kuat dugaan telah melakukan penipuan, dengan jumlah kerugian terlapor sebagai korban, sekira Rp:4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga:  Gelar RUPS di Graha Buana, PT ADS Bojonegoro Sampaikan Kinerja 2022

Sedangkan alat buktinya adalah: (1) Satu lembar Foto copy Kwitansi penitipan uang, kemudian (1) Satu lembar foto copy Surat Keterangan Kerja, dan (1) Satu lembar Print out bukti transfer. Kalau mengenai kisah perjalanan awal sampai pada terjadinya dugaan penipuan, sudah terpublikasi di edisi 4/9/2022 dan bagi siapa saja yang mau kabar tersebut, agar dapat menghubungi whatsAAp 0813-6110-1515 (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *