UU, 32/2004, Pasal, 22 Pemerintah Daerah Selayaknya Mampu Mensejahterakan Pekerja/Buruh

Jumat, 14 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara 14 Desember 2018, Diedisi yang lalu tentang PT. Lingga Tiga Sawit (LTS) pada tanggal: 01/12/2018 dengan Judul: “PT. LTS MEMPEKERJAKAN BURUH TANPA BPJS”. Dalam pemberitaan tersebut jelas tertulis bahwa dalam Peraturan Pemerintah no 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun, jelas menyatakan bahwa” Pemberi Kerja Wajib Mendaftarkan Pekerjanya Paling Lama Tiga Puluh (30) Hari, Terhitung Sejak Pekerja Tersebut Mulai Bekerja”. Bagi pengusaha yang tidak mengindahkannya dapat dijerat dengan peraturan BPJS pasal (17) dan pasal (55), diberi sanksi Administratif bahkan di pidana bahkan jika dianggap perlu dicabut izin usahanya. Agar Virus perampok hak jaminan kesehatan pekerja tidak dirampok oleh pengusaha, Serta pengusaha lainnya yang ada di wilayah NKRI tidak berbuat semena-mena terhadap pekerja/buruh.

Dalam Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. LTS tersebut ada dua barak, Pekerja ada yang sudah (6) enam tahun bekerja sebagai pemanen tetapi masih bersetatus Buruh Harian Lepas, Padahal kalau kita bahas terkait PERMENAKER NO: 6 tahun 1985, pasal (2) dua, Jelas menyatakan “Pengusaha Dilarang Mempekerjakan Buruh Harian Lepas atau Autsorsing Pada Pekerja Pokok atau Bidang Produksi”. Luas hamparan perkebunan menurut info yang diterima dari nara sumber j katanya enam ratus (600) hektar. Hal ini tentunya perlu dikaji ulang untuk keabsahan peni gkatan pendapatan dibidang perpajakan. Parahnya lagi pak H. ULONG humas PT. LTS tertutup informasi, beliau tidak mau membalas sms konfirmasi yang disampaikan awak media melalui WhatsAAp.

Baca Juga:  Pokdarwis Tukad Jinah Bangun Jalan

Sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk kesejahteraan rakyatnya dan bentuk dukungan terhadap maayarakat indonesia, Seperti yang ditegaskan dalam UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 22. Daerah berkewajiban untuk: (1). Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2). Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; (3). Mengembangkan kehidupan demokrasi; (4). Mewujudkan keadilan dan pemerataan;

Baca Juga:  Komnas Perlindungan Anak : Roadshow Gerakan Perlindungan Anak Sekampung di Banten | Reporter Detikkasus : Zainul Arifin

(5). Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan; (6). Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan; (7). Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak; (8). Mengembangkan sistem jaminan sosial; (9). Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah; (10). Mengembangkan sumber daya produktif di daerah; (11). Melestarikan lingkungan hidup; (12). Mengelola administrasi kependudukan; (13). Melestarikan nilai sosial budaya; (14). Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya;

Dan kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan. Berdasarkan kewajiban-kewajiban pemerintah daerah tersebut di atas, jelas kiranya bahwa pemerintah daerah memiliki tugas yang tidak ringan guna melakukan usaha-usaha mencapai kewajibannya tersebut. Misalnya, melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan nasional, pemerintah daerah perlu bekerjasama dengan aparat Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Tanpa memiliki kemampuan berkoordinasi yang baik antar komponen masyarakat di daerah, sulit rasanya untuk mewujudkan kerukunan antar umat dan terlindunginya berbagai kepentingan masyarakat. Mungkin sering terjadinya konflik di daerah, baik konflik horizontal maupun konflik vertikal disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah daerah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga:  Sejumlah SKPD Di Madina Dilaporkan Ke Komisi Informasi Provsu

Dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan pekerja/buruh di PT. Lingga Tiga Sawit (LTS) Sangat perlu kerja Exstra nayata dari perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jangan Jadikan Payung Hukum itu hanya sebagai Pormalitas, atau dimampaatkan untuk merauf keuntungan pribadi pejabat Daerah, Tetapi “Jadikanlah Payung Hukum itu menjadi landasan yang positif sesuai kebutuhan untuk melindungi Pekerja/Buruh tersebut”. Kalupun Pekerja/Buruh itu dianggap terlalu cengeng, Mungkin sudah menjadi tabiatnya agar selalu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah. Ujar ADI SUBAGIO S,Ag kepada awak media Detikkasu.com ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru