UU, 32/2004, Pasal, 22 Pemerintah Daerah Selayaknya Mampu Mensejahterakan Pekerja/Buruh

 

Detikkasus.com | Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara 14 Desember 2018, Diedisi yang lalu tentang PT. Lingga Tiga Sawit (LTS) pada tanggal: 01/12/2018 dengan Judul: “PT. LTS MEMPEKERJAKAN BURUH TANPA BPJS”. Dalam pemberitaan tersebut jelas tertulis bahwa dalam Peraturan Pemerintah no 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pensiun, jelas menyatakan bahwa” Pemberi Kerja Wajib Mendaftarkan Pekerjanya Paling Lama Tiga Puluh (30) Hari, Terhitung Sejak Pekerja Tersebut Mulai Bekerja”. Bagi pengusaha yang tidak mengindahkannya dapat dijerat dengan peraturan BPJS pasal (17) dan pasal (55), diberi sanksi Administratif bahkan di pidana bahkan jika dianggap perlu dicabut izin usahanya. Agar Virus perampok hak jaminan kesehatan pekerja tidak dirampok oleh pengusaha, Serta pengusaha lainnya yang ada di wilayah NKRI tidak berbuat semena-mena terhadap pekerja/buruh.

Dalam Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. LTS tersebut ada dua barak, Pekerja ada yang sudah (6) enam tahun bekerja sebagai pemanen tetapi masih bersetatus Buruh Harian Lepas, Padahal kalau kita bahas terkait PERMENAKER NO: 6 tahun 1985, pasal (2) dua, Jelas menyatakan “Pengusaha Dilarang Mempekerjakan Buruh Harian Lepas atau Autsorsing Pada Pekerja Pokok atau Bidang Produksi”. Luas hamparan perkebunan menurut info yang diterima dari nara sumber j katanya enam ratus (600) hektar. Hal ini tentunya perlu dikaji ulang untuk keabsahan peni gkatan pendapatan dibidang perpajakan. Parahnya lagi pak H. ULONG humas PT. LTS tertutup informasi, beliau tidak mau membalas sms konfirmasi yang disampaikan awak media melalui WhatsAAp.

Baca Juga:  UTD PMI SIDOARJO TIDAK PERNAH MELARANG PENDONOR UNTUK TIDAK MAKAN.

Sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah untuk kesejahteraan rakyatnya dan bentuk dukungan terhadap maayarakat indonesia, Seperti yang ditegaskan dalam UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 22. Daerah berkewajiban untuk: (1). Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2). Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; (3). Mengembangkan kehidupan demokrasi; (4). Mewujudkan keadilan dan pemerataan;

Baca Juga:  Anggota Pos Pantau Ops Natal dan Tahun Baru 2018 Melaksanakan Patroli Untuk Antisipasi Aktivitas Masyarakat di Obyek Wisata Kolam Renang Air Sanih, Desa Bukti

(5). Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan; (6). Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan; (7). Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak; (8). Mengembangkan sistem jaminan sosial; (9). Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah; (10). Mengembangkan sumber daya produktif di daerah; (11). Melestarikan lingkungan hidup; (12). Mengelola administrasi kependudukan; (13). Melestarikan nilai sosial budaya; (14). Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya;

Dan kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan. Berdasarkan kewajiban-kewajiban pemerintah daerah tersebut di atas, jelas kiranya bahwa pemerintah daerah memiliki tugas yang tidak ringan guna melakukan usaha-usaha mencapai kewajibannya tersebut. Misalnya, melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan nasional, pemerintah daerah perlu bekerjasama dengan aparat Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Tanpa memiliki kemampuan berkoordinasi yang baik antar komponen masyarakat di daerah, sulit rasanya untuk mewujudkan kerukunan antar umat dan terlindunginya berbagai kepentingan masyarakat. Mungkin sering terjadinya konflik di daerah, baik konflik horizontal maupun konflik vertikal disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah daerah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga:  Sebanyak 18 Personil Polres Bojonegoro Terima Penghargaan Dari PMI Bojonegoro

Dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan pekerja/buruh di PT. Lingga Tiga Sawit (LTS) Sangat perlu kerja Exstra nayata dari perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jangan Jadikan Payung Hukum itu hanya sebagai Pormalitas, atau dimampaatkan untuk merauf keuntungan pribadi pejabat Daerah, Tetapi “Jadikanlah Payung Hukum itu menjadi landasan yang positif sesuai kebutuhan untuk melindungi Pekerja/Buruh tersebut”. Kalupun Pekerja/Buruh itu dianggap terlalu cengeng, Mungkin sudah menjadi tabiatnya agar selalu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah. Ujar ADI SUBAGIO S,Ag kepada awak media Detikkasu.com ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *