Detikkasus.com | Untuk Menjerat Pelaku Perselingkuan ‘Pasal 284 KUHP Sesuai dengan Ketentuan UU Yang Berlaku.
Untuk Menjerat Pelaku Perselingkuan ‘Pasal 284 KUHP Sesuai dengan Ketentuan UU Yang Berlaku’
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun. (Priya).
Penulis : Redaksi.
Email : harianjejakkasushebat@yahoo.com
Telp: 082243319999.