Indonesia – Propinsi Sumatera Utara – Kabupaten Humbang Hasundutan, Detikkasus.com – Presiden Joko Widodo sudah membuat Perpres NO. 87 Tahun 2016. Tentang SATBERPUNGLI ( Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar ). Disayangkan sekali masih saja ada Pihak sekolah yang tidak mengindahkannya. Semestinya dunia pendidikan harus bersih dari kurupsi karena pemerintah sudah melarang melakukan pungutan berupa apapun bentuknya.
Salah satu SMA Negeri 1 Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan masih saja melakukan Pungli terhadap siswanya. Dimana para siswa kelas 12 pada saat akan menerima Raport semester ganjil TA 2017/2018, Sabtu ( 23/12) dikenakan biaya wajib untuk UTK sebesar Rp.50.000, Untuk kelas 11 UTK Rp.10.000, dan khusus kelas 10 UTK Rp. 10.000 ditambah Uang beli Raport Rp. 5000.
Terungkapnya modus pungli ini, berawal dari perbincangan para orangtua murid di salah satu kedai kopi di seputaran kompleks SMA Negeri Lintongnihuta, yang kebetulan Detik Kasus ada disana.
Hasil bincang bincang Detik Kasus dengan beberapa orang tua, dimana salah seorang dari orang tua murid (red), bahwa anaknya yang duduk di kelas 12 meminta uang sebesar Rp.50.000 untuk keperluan UTK kepada Wali Kelas, yang juga ditimpali temannya bahwa anaknya yang duduk di kelas 11 meminta UTK juga sebesar Rp,10.000.
Ketika hal ini mau dikomfirmasi kepada Kepala Sekolah, Jonner Sihombing, S.Pd , Detik kasus berhasil menanyai beberapa Siswa/i SMA dimaksud yang kebetulan berseliweran di luar kompleks sekolah, mereka membenarkan adanya pengutipan UTK dimaksud. Bahkan anehnya, salah seorang siswa kls 10 yang meminta namanya tidak disebut mengatakan, “Kami juga disuruh wali kelas harus memberi UTK sedikitnya Rp. 10.000 untuknya dan ditambah Rp. 5.000,- untuk Uang pengadaan Raport.” Ujarnya yang juga ditimpali temannya, “mereka juga disuruh demikian.
Sayangnya untuk perimbangan informasi, awak media kesulitan mengkonfirmasi otoritas SMA Negeri 1 Lintongnihuta, karena kesulitan mendapatkan kontak person Kepala Sekolahnya Jonner Sihombing, S.Pd sehingga sampai berita ini duterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah.
Namun awak Media Detikkasus berhasil mengkonfirmasi Kepala UPT Sumatera Utara Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Dra. Hamidah Pasaribu, dan menanggapi permasalahan tersebut. Kepada Detikkasus Hamidah memberikan jawaban via selulernya, bahwa permasalahan tersebut akan dikomunikasikan kepada Kepala Dinas, kita juga akan menindak lanjuti hal ini pada pihak SMA Negeri 1 Lintongnihuta Kabupaten Humbahas. Bila hal demikian benar terjadi, kita akan mengambil tindakan tegas pada pihak sekolah untuk mempertanggung jawabkannya.” Katanya. (EM)