Detikkasus.com | Kaur Bengkulu, Masyarakat Desa Sinarjaya Kecamatan Kaur Tengah kepada detikkasus.com mengatakan lahan hak atas tanah mereka di duga di perjual belikan oleh orang2 yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan data tanah masing-masing Hendri,Mansyur dan Supian mengatakan luas lahan mereka keseluruhan,masing-masing 2 hektar ujar Hendri.
Hendri,Mansyur dan Supian mengatakan belum pernah menjualkan lahan mereka kepada siapa saja dan dengan cara apapun,tiba2 lahan kami di bukak dan di tanam kelapa sawit.
Anggota lembaga Badan Peneliti Independent Kekayaan Pejabat Negara Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPN PARI)Bengkulu,Fauzan menyampaikan dengan detikkasus.com akan mengawal kasus jual beli lahan supaya dapat di usut tuntas.
Kasus yang sama tanah milik Fauzan warga Suka Banjar Kecamatan Tetap, Fauzan mengatakan,tanah hak milik nya seluas lebih kurang 1 hektar di bukak perusahaan (PT.CBS) saya belum pernah menjualkan lahan itu kepada siapa saja,tanaman petai,durian jengkol di dalam nya sudah habis di tebang,dengan kejadian ini saya tidak menerima dan meminta pertanggung jawaban.
Terjadi nya kasus ini di duga kong kalikong bagian pembebasan,pengukuran,pemetaan dan bagian LC dan patut di pertanyakan siapakah oknum yang menanda tangani surat permohonan pengukuran lahan (SPPL) saya sebagai pemilik lahan menuntut dan meminta pertanggung jawaban dari perusahaan tegas Fauzan.
Dengan kejadian ini masyarakat pemilik lahan yang sah berdasarkan data kepemilikan meminta supaya di usut aparat berwajib kata Fauzan.
Petinggi perusahaan PT.CBS wilayah Kecamatan Tetap Luas dan Kaur Tengah hingga berita di kirim belum dapat di mintai keterangan.
(tim detikkasus).