Kaur l Detikkasus.com – Oprator sekolah, sangat diharapkan bisa menuntaskan seluruh urusan, baik itu urusan administrasi pelaporan dengan lain sebagainya.
Aktivis Kaur Putra Budianda, mengatakan, laporan pertanggung jawaban keuangan yang tertera di dalam rencana kegiatan anggaran sekolah, menjadi beban dan tugas tanggung jawab dewan guru dan kepala sekolah.
Dana oprasional sekolah PAUD, SD, SMP SMA, dan SMK, menyalahi aturan jika Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) dana BOS dibuat direkap, atau diselesaikan oleh pihak lain berada di luar sekolah dengan membayar upah jasa dari sumber dana BOS sekolah.
Kemudian Dana Oprasional Sekolah, bisa digunakan untuk pembiayaan gaji guru honorer maksimal 50% dari jumlah keseluruhan dana BOS. Dengan catatan/ketentuan, apabila guru honorer bisa menunjukan SK yang bisa dipertanggungjawabkan dari dinas-memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan-terdaptar dalam Dapodik.
“Sebagai pengamat, kami tidak akan sungkan-sungkan melaporkan kasus kepada APH, jika kami menemukan bukti sekolah ketahuan membuat LPj/SPj dengan pihak lain di luar sekolah, atau orang tertentu dengan iming jasa/upah,” tegas Putra Budianda. (Reza)