Bengkulu l Detikkasus.com – Dana Desa (DD) dikucurkan pemerintah bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, dan meningkatkan pembangunan bidang inprastruktur pedesaan.
Berbeda dengan DD di Desa Penyandingan, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Pasalnya bantuan tunai masyarakat terdampak Covid-19, seolah sengaja dan direkayasa untuk meraih keuntungan dari uang negara.
Informasi dari sumber berita yang bisa dipercaya, belum lama ini, menyebutkan, bahwa bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat yang jelas-jelas tidak menetap di Desa Penyandingan, melainkan mereka berdomisili di Kerui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Berikut nama-nama penerima bantuan tunai, Nengah Sugiarto, Anis, Supramono, Eko Susanto, dan Syahroni.
Hal tersebut juga tidak dibantah oleh Kepala Desa Penyandingan.
Menurut Suparyoto, empat warga tersebut, mempunyai bukti Kartu Keluarga.
Selain BLTDD Pembangunan Gudang Desa Tahun 2019.
Gudang desa ini, diduga sebagian pondasi sengaja tidak digali dan dipasang di atas permukaan tanah, kemudian ditutup dengan teras keliling.
Lebih parah lagi, pembangunan gudang desa tahun 2019 sampai tahun ini 2021, pekerjaan tidak selesai, tampak di bagian jendela belakang dan MCK.
Kemudian plat deuker yang terletak di ujung jalan rabat beton yang dibangun pada tahun 2019, di dalam spek menggunakan besi, ternyata di lapangan pekerjaan lantai besi platdeuker tersebut, tidak dipasang.
Kemudian pembangunan jalan rabat beton pada tahun 2021 ukuran panjang 50 meter tebal 20 cm, diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya. Dengan alasan di tengah jalan rabat beton ketebalan tidak cukup 20 cm, melainkan 10 cm.
Inforamasi terahir dana untuk peningkatan kapasitas aparatur desa tahun 2020, tidak dilaksanakan/fiktif dan berdasarkan hasil pemeriksaan instansi terkait ternyata menjadi temuan.
Dan dana peningkatan kapasitas pemerintahan desa dikembalikan melalui kasdesa menggunakan dana desa tahun 2021, pencairan 40 persen tahap 2. Hal ini diakui oleh Kaur Keungan Desa Penyandingan.
Namun dikatakannya bukti pengembalian dana, diambil Kepala Desa Penyandingan.
Sumber berita meminta kasus tersebut, dapat diusut Aparat Penegak Hukum (APH), karena indikasi merugikan negara. (Rza)