Bangka-Belitung | Detikkasus.com -:Bangka Tengah Kecamatan Sungai Selan. Win dan Usuf selaku kolektor biji timah yang di duga ilegal dan seakan-akan sudah kebal dengan namanya hukum, beralamat di daerah Sarangmandi, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung,
Dari pantauan team investigasi terlihat puluhan petambang mengantar hasil biji timah ke pada Win dan Abel didepan teras dan dalam rumah sampai saat ini tempat tersebut belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.APH
Keterangan dari masyarakat,ya memang benar itu tempat beli timah dari hasil penambang itu namanya Win udah lama juga untuk membeli timah ya, ujarnya
Lanjut ia berkata kalau Win membeli timah dengan harga yang lumayan tinggi di bandingkan kolektor-kolektor lainnya,sehingga warga yang berada di desa lain pun menjual timah kepada nya,tegasnya
Sampai berita ini di terbitkan, awak media akan berupaya mengkonfirmasi kolektor timah ilegal tersebut, dan mengkonfirmasi,terutama APH setempat terkait adanya penampung timah Ilegal yang beralamat kecamatan sungai Selan kabupaten Bangka tengah segera di tindak lanjuti.
Saat team media detikkasus kompirmasi dengan Kapolsek sungai selan dengan pesan singkat wshatsapp tapi sampai sekarang belum ada tanggapan sama sekali
Team media detikkasus kompirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah dengan pesan singkat wshatsapp langsung di sambut dengan baik
Apa tindakan bapak selaku kapolres bateng pak kerana sampai detik ini usup masih aktiv menjalankan aktivitas jual beli seperti di duga dilindungi oknum
Masalah win anak buah nya juga di duga pernah di panggil/tangkap oleh kapolsek sungai selan,..namun di lepaskan kembali
Apakah itu bnar pak??
Terkait tambang timah di sarangmandi tersubut,milik silo itu pak,di duga di danai oleh kamal warga keretak
Karena info yg kita dapatkan kamal mantan kolektor timah dan sekarang kolektor emas
Terkait ada nya emas di wilayah sarangmandi tersebut,,namun sampai detik ini kolektor emas bebas aktiv jual beli emas itu pak
Kapolres Bangka Tengah mengatakan Terima kasih informasinya, nanti ditindaklanjuti
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.
Terkait penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi kentuan pasal 158 undang undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan RI
Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus miliar rupiah)
Team media akan kompirmasi dengan Kapolda kepulauan Bangka Belitung permasalahan tambang ilegal dan kolektor di wilayah sungai selan
Boy/team