Usulkan Empat Raperda, Diantaranya Pengendalian dan Pengawasan Minol

Pontianak I Detikkasus.com – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak Kalbar diusulkan menjadi Perda. Keempat Raperda tersebut adalah pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum, perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Khatulistiwa Pontianak dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Baca Juga:  Bupati Kaur Bebaskan Biaya Oprasi Warga Diduga Mengidap Tumor

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, raperda ini merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda.

“Mudah-mudahan empat buah Raperda yang kami ajukan ini dapat segera menyusul menjadi Perda Kota Pontianak,” ujarnya saat menyampaikan penjelasan umum terhadap empat Raperda Kota Pontianak.Berkaitan dengan usulan raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, dikarenakan perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Wakil Walikota Bahasan Minta OPD Hilangkan Ego Sektoral Dalam Penanganan Stunting

“Oleh sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Kemudian, usulan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, dilatarbelakangi rencana pembentukan unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum Daerah Pontianak Utara yang akan mulai beroperasi dan melakukan pelayanan kesehatan. Sehingga perlu adanya payung hukum untuk penetapan besaran tarif retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan.

Baca Juga:  BKD Pontianak Segel Reklame Jenis Billboard: IMB/PBG dan Kontrak jadi Persyaratan Pembayaran Pajak Reklame

“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu merubah Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum,” imbuhnya.

(Hadysa Prana)

Sumber : Prokopim Pemkot Pontianak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *