Usai Paripurna, Aktivis Kaur Angkat Bicara

Kaur l Detikkasus.com – Pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Kaur Bengkulu sepakat bahwa rancangan perda untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah Kaur (APBD.P) Senin 10/10/2022

Fraksi Di DPRD Kabupaten Kaur terdiri dari,Fraksi Kaur Kondusif – Fraksi PDI.P – Fraksi Golkar dan Fraksi Se’ase Sehijean

Sidang Paripurna Dewan terhadap Persetujuan Draf Raperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, dilaksanakan di aula sidang lantai dua kantor DPRD Kaur.Sidang Paripurna dimulai sekira pukul 17.10 wib

Baca Juga:  HUT Kabupaten Kaur ke-19 Diselenggarakan di Halaman Rumah Dinas

Aktivis Kabupaten Kaur Sidi Hartono menyuarakan proses tahapan pengesahan APBD P 2022 dinyatakan selesai,tahap selanjutnya penyusunan dan penanda tanganan DPA Masing2 OPD.Ini jelas cukup menyita waktu kata dia

Saya berharap terutama kepada Pejabat yang masuk dalam tim anggaran yang terkait menanda tangani DPA,toh misal ada jadwal DL luar kota maupun Perjalanan Dinas Biasa kalau bisa ditunda ya ditunda,jika diperlukan,karna cepat lambat selesai nya DPA tiap OPD tergantung dengan tanda tangan atau parap dari tim anggaran,mengingat waktu sudah semakin mepet,kita prihatin dengan pihak rekanan/kontraktor,kapan consultan menyusun perencanaan dan kapan pemenang lelang akan melaksanakan pembangunan fisik,mengingat pada Bulan Desember sudah tutup buku,waktu sudah semakin sempit

Baca Juga:  Ketua LP-KPK Sumsel Melaporkan Beberapa Dinas dan Desa, Secara Resmi di Kejati Sumsel

Saya merasa sangat tertarik dengan kata-kata didalam pemandangan umum fraksi,namun sayang karna dengan alasan waktu,sehingga pemandangan fraksi di daulatkan kepada salah satu anggota DPRD Deni Setiawan.SH,sesungguh nya dari pemandangan fraksi dapat dijadikan acuan untuk perubahan sistim yang lebih,sehingga tidak mengulang kesalahan dan kelalaian kata Sidi Hartono

Baca Juga:  Dukung Persiapan MTQ Provinsi Bengkulu ke XXXV, Berikut Nama-nama Satker

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *