Tarik Dana 40% Bersama Dana Silva, Diduga Pihak Polisi Polres Langsa, Belum Mencukupi Bukti Di Tahun 2024, Terkesan Tidak Belum Berjalan.
Manyak Payed |Detikkasus.com -Sungguh sangat disayangkan, ada kepolisian republik indonesia (polri) secara presisi seluruh indonesia, baru kali ini terdengar. Dari pihak pengurus majelis duduk setikar kampong (Mdsk), yang usai ketua MDSK kampong seunebok baro.
Telah melayangkan dan surati mapolres Langsa, adanya dugaan korupsi yang di lakukan oleh datok penghulu (kepala desa) seunebok baro kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang di wilayah hukum (wil-kum) kepolisian resort (polres) langsa.
Dilakukan penarikan dana desa senilai 40% (persen) dan beserta dana silva yang mencapai ratusan juta, disinyalir fiktif serta juga tidak jelas ke mana rimbanya. Anehnya lagi, dari pihak polisi polres langsa itu. Diduga belum mencukupi bukti yang syah di tahun 2024 ini, pantauan wartawan media online ini. Terkesan tidak berjalan, dalam proses hasil laporan yang telah di layangkan surat. Dari ketua MDSK ke pihak satuan reserse kriminal (sat-res-krim) di unit tindak pidana korupsi (tipikor) polres langsa itu.
Adanya menaruh kecurigaan, disinyalir pula. Terjadinya kong kali kong “layaknya sapi ompong”. Berikut pula, adanya pada sebelumnya sempat terjadi pemberitaan dengan secara di media online ini. Yang berjudul, ketua MDSK seunebok baro kecamatan manyak payed. Layangkan surat ke sat-res-krim polres langsa, terkait. Datok penghulu seuneubok baro, adanya dugaan korupsi dana desa. Yang fiktif tarik 40% serta dana silva yang tidak jelas, terbitan pada tanggal rabu 25 september 2024 lalu.
Dengan nomor surat yang telah di layangkan, beserta bunyi laporan isi surat itu. Dalam kronologis kejadian, langsa 23 september 2024. Kepada yang terhormat (yth) bapak kapolres langsa, c/q bapak kasat reskrim polres langsa di tempat. Pada nomor, 100/08/2024. Sifat, penting. Perihal, melaporkan dana anggaran tahap pertama 40% dan juga dana silva. Dugaan korupsi yang dilakukan datok penghulu desa seuneubok baro. Yang di tanda tangani oleh MDSK seuneubok baro, ketua “mardian”.
Terkait, datok penghulu seuneubok baro kecamatan manyak payed aceh tamiang tersebut. Adanya dugaan korupsi dana desa, yang fiktif tarik dana 40% serta dana silva. Diduga mencapai senilai sekitar ratusan juta rupiah, yang tidak jelas arahnya di pergunakan oleh datok penghulu tersebut.
Menurutnya, dari pihak dari team Mdsk Kampong Seuneubok Baro itu. Saat ketua MDSK “mardian”, memenuhi panggilan dari pihak sat-res-krim untuk tipikor polres langsa. Kemarin, kamis 26/09/2024 sekitar pukul.11.47.wib. Menjelaskan kepada wartawan media online ini, yang telah di sampaikan oleh dari pihak unit tipikor sat-res-krim polres langsa. Dengan pihak dari team mdsk kampong seuneubok baro itu, memaparkan. “Bang hasil pembicaraan sama kanit tipikor, ini masih tahun berjalan jadi belum bisa dibuktikan itu korupsi atau enggak bang. Kemudian pun unit tipikor belum bisa masuk ke dalamnya karena masih tahun berjalan sehingga tipikor di anggap menghambat proses pembangunan kampung, Kecuali setelah tahun tutup buku anggaran itu, berarti sekitar bulan maret 2025.
Jadi disarankan bapak selaku ketua mdsk untuk koordinasi dengan camat manyak payed selaku pembimbing geuchik dalam wilayah kecamatan manyak payed, bukan salah pihak polresnya menurutku bang. Memang prosedurnya seperti itu, ini bapak lagi ke kantor camat. Mau dimediasi antara mdsk sama datuk, karena dia kan tahun berjalan. Jadi kalau orang polres masuk dianggap orang polres nanti mengganggu proses pembangunan di kampung. Kecuali kesalahan datuk di tahun 2023, baru bisa dilaporkan tahun 2024. Tapi kesalahan 2023 dana yang udah dipakai pasti ditalangi sama tahun 2024, selama dia masih menjabat ya itu terus dia bang bertimpa-timpa.
Baru bisa di audit tuntas kesalahan Datuk pada saat dia sudah tidak menjabat atau solusi kedua saat datuk di nonaktifkan, tadi udah dijelaskan detail juga Abang tentang proses pemeriksaan khusus untuk anggaran desa. Ini tinggal kita tunggu hasil dari kantor camat, seharusnya sih memang udah bisa kerja mereka karena kan yang kita permasalahkan dana tahap 1. Pihak tipikor bukan untuk mediasi bang dia menindak, cuman untuk kesalahan tahun 2024 ini. Belum bisa dilaksanakan penindakan karena masih tahun berjalan, yang mediasi nanti dari pihak kecamatan diminta pertanggungjawaban sama datok. Kalau nanti nggak ada penyelesaian juga dari camat baru kita tuntut camat untuk menonaktifkan datok tersebut, sementara untuk dilakukan penyidikan”. Imbuhnya, yang telah di sampaikan. Kepada wartawan media online ini, kemarin 26/09/2024 sekitar pukul.13.54.wib.
(Pasukan Ghoib/Team)