Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro, Detikkasus.com – Dua pasangan perempuan dan lelaki yang bukan suami istri, Selasa malam (12/12/2017) diciduk petugas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro saat berduaan di dalam kamar kos.
Diduga, keduanya melakukan perbuatan mesum. Dua pasangan itu, masing-masing dirazia saat berada di rumah kos di kawasan gang irigasi Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro.
Bahkan satu pasangan mengaku sudah menikah dengan membuktikan fotocopy nikah sirih, namun saat dilakukan wawancara oleh petugas satpol PP ternyata bukti surat nikah siri adalah palsu.
Kepala Bidang Sumber Daya Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Beny Subiakto menjelaskan, dalam rutinitas anggota melakukan patroli malam. Saat partoli tadi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kos – kosan yang berada di gang irigasi diduga sering dilakukan mesum sehingga langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
“Ternyata benar memang ada pasangan yang bukan pasutri sedang berduaan di dalam kost-kosan,” ungkap Benny Subiakto.
Benny Subiakto menjelaskan dalam pengamanan pasangan bukan pasutri, ada pasangan yang menunjukkan fotocopy bukti nikah siri, namun dalam penyelidikan ternyata surat nikah siri itu adalah palsu.
“Pasangan yang membawa surat nikah siri palsu langsung kami gelandang ke kantor satpol PP untuk diberikan pembinaan dan efek jera kepada pasangan tersebut,” ujarnya.
Benny menambahkan saat ini pihaknya mengimbau kepada pemilik kos agar melarang pengunjung bukan pasutri di kamar kos. Juga batasi jam bertamu. Selain itu, agar seluruh penghuninya memiliki identitas diri seperti KTP dan melaporkannya ke ketua RT. ( her)