“Rembuk Masalah Limbah”
Detikkasus.com | Propinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur, Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. CBS mengadakan Hearing dengan Masyarakat Kaur, membahas masalah dampak limbah Clude Palm Oil (CPO) acara hearing bertempat di ruang Komisi Satu.
Hearing antara Perusahaan dengan beberapa Masyarakat di pimpin oleh Ketua Komisi Satu, Deni Setiawan SH.
Pimpinan Perusahaan perkebunan kelapa sawit,Ifan Roy mengakui,pembuangan limbah CPO belum memiliki izin,kondisi pabrik kadang beroprasi kadang kala nya istirahat,menurut Ifan Roy,apabila pabrik CPO tidak beroprasi satu hari saja,kerugian mencapai Sembilan Ratus Juta Rupiah.
Masyarakat Desa Ulak Pandan Usman Pian kepada awak media mengatakan,tanaman di kebun milik nya,seperti Durian 2 Batang, Petai 1 Batang,Nangka 1 Batang dan pohon pinang saat ini mati,akibat di timpa tanah longsor dengan tercemar air limbah CPO, dengan alasan itu, saya meminta ganti rugi dari perusahaan PT. CBS ujar Usman.
Sehari sesudah hearing,perwakilan perusahaan mengajak masyarakat makan bersama di lesehan Perumbayan Kecamatan Nasal,hasil nya,perusahaan bertanggung jawab akibat dampak air limbah, perusahaan siap mengganti tanaman masyarakat yang mana mengalami mati, hanya saja dari pihak perusahaan PT. CBS meminta tempo paling lama 20 Hari imbuh Usman.
Pesan tegas dari masyarakat Ulak Pandan, kedepan perusahaan atau pun pabrik clude palm oil, tidak lagi membuang air limbah ke anak sungai (Buluran Kandis) dan masyarakat akan menggunakan anak sungai seperti dulu lagi, pada inti nya buluran kandis sebagai sumber kehidupan untuk makan minum,mencuci dan sebagai aliran irigasi sawah di hamparan pamah lebar dengan hamparan perumbayan tegas Usman Pian.
Hingga berita di turunkan, Bapak Ufoyo dari Perusahaan PT CBS (Ciputra Group) belum dapat di hubungi. (Resa).