Usai Gasak HP Dirumah Kosong, Pemuda Cepu Ini Diglandang Ke Mapolres Blora | Reporter : Zainul Arifin

Kamis, 12 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Jawa Tengah – Polres Blora. Detikkasus.com – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Kiasan ini sepertinya tepat dialamatkan pada Moh. Eko Sarianto (21) pelaku pencurian handphone (HP) di sebuah rumah kosong yang akhirnya nginap di sel tahanan Polres Blora, Kamis (12/10/2017).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Elmi Dwi Hapsari (28) ke Polsek Cepu Polres Blora. Dirinya yang kehilangan telepon genggamnya (HP) pada tanggal 31 Agustus 2017 saat meninggalkan rumahnya pergi ke Solo, Jln. Anggrek no. 1 RT. 02/RW. 04 perumahan Mentul Indah Kelurahan  Karangboyo,  Kecamatan Cepu,  Blora.

Baca Juga:  BUPATI SINTANG HADIRI PERESMIAN PLTU 3X7 MW

“Selanjutnya kita melakukan penyelidikan dengan menurunkan anggota Unit Reskrim Polsek Cepu untuk mencari tau keberadaan tersangka yang telah dikantongi identitasnya,” ujar Kapolsek Cepu, AKP Selamet, S.H.

Kapolsek Cepu menuturkan, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap tersangka Eko Sarianto itu ternyata sudah beberapa kali melakukan hal serupa.

Baca Juga:  Akong Kolektor Timah Ilegal Di Duga Yang Tidak Tersentuh Kasus Kerugian Negara 300 T. Di Konfirmasi Malahan Rekan Kerja Nya Mau Pecah Kepala Wartawan.

AKP Selamet menambahkan, berkat hasil informasi yang didapat dari korban dan masyarakat mengenai ciri-ciri pelaku, akhirnya Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil menyergap tersangka pada Selasa sore (10/10/2017) di rumahnya alamat Kampung Jatirejo, Kelurahan Karangboyo, Cepu, Blora.

“modus operandi tersangka melakukan pencurian cara naik pagar tembok lalu membuka atap atau genting masuk ke rumah dengan membongkar Plafon pada malam hari di saat korbannya tidak dirumah,” sebut AKP Selamet.

Baca Juga:  IRIANI HARIANJA S.Pd Kepsek SDN 118243 Bolos Upacara Siswa Terkulai, SENTER KEMENDIKBUD

Lanjutnya, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit HP merk Asus dan sebuah tas punggung. Sementara pasal yang akan dikenakan tersangka yakni pasal 363, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Arif/Humas Polres Blora).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB