Detikkasus.com|Bojonegoro Jumat(26/4/2019) Panitia Pemilihan Kepala Desa Pomahan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro terpaksa harus menyatakan mengundurkan diri dari kepanitiaan Pilkades setelah ratusan Warga ‘ngluruk'(mendatangi *red) Balai Desa Pomahan pada Jumat malam pukul 19:00 WIB bahkan paginya saat jam kerja puluhan warga sempat mendatangi Balai Desa.
Warga merasa kecewa dan memprotes kinerja Panitia Pilkades yang diduga syarat kecurangan serta tidak terima dengan keputusan panitia yang menutup pendaftaran bakal calon Kades, menurutnya tidak sesuai Keputusan Camat Baureno nomor 140/259/412.51.6/2019, sesuai surat keputusan tersebut bahwa penutupan pendaftaran pada jam kerja Kantor sesuai ketentuan pada pukul 16.00 WIB.
Sawin salah satu masyarakat yang mengikuti unjuk rasa Jumat paginya, saat ditemui awak media mengatakan kami masyarakat merasa ada kejanggalan terkait kinerja panitia Pilkades, sejak awal ada salah satu calon memang merasa dipersulit untuk admistrasi, lebih-lebih Panitia tidak mengacu pada Keputusan Camat.
“Kenapa panitia menutup pendaftaran pada pukul 14.00 WIB sedangkan surat Keputusan Camat bunyinya Pukul 16.00 WIB”, Keluhnya.
Warsono ketua panitia Pilkades saat ditemui team JEJAKKASUS – detikkasus.com menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur, mengatakan Panitia sudah melaksanan sesuai Tatib yang ada, tatib itu juga sudah sesuai Permen, Perda dan perbub maka dari itu kami tetap malaksakan sesuai tatib yang ada “Kami sudah bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.
“Untuk menghindari hal- hal yang tidak kita inginkan, kami seluruh panitia menyatakan mundur jadi panitia, ” pungkas Warsono.
Terpisah , Luluk Arifah Camat Baureno menuturkan bahwa Pilkades adalah wewenang Panitia dan BPD, pihak Kecamatan hanyalah memfasilitasi.
“Benar, dengan berbagai pertimbangan, dirasa panitia lebih mempertimbangkan hal yang tidak diinginkan maka panitia mengajukan pengunduran diri kepada BPD, “tuturnya.
Daisinggung apakah akan dilaksanakan pengangkatan PJ, Camat sebut, “kalau itu prosesnya masih panjang, yang penting ini dihentikan dulu dan masih akan dilaksanakan musyawarah lagi, karena ini wewenang Desa dan BPD yang bakal menentukan ditunda atau dibentuknya panitia lagi,” pungkas Luluk Arifah.(Imam)