Usai Di Grebrk TKP: Penyulingan Miras Punggul – Dlanggu Di Jaga Ketat Polisi.

 

Detikkasus.com | Dalam Pantauan Beritapolisi.id + Detikkasus.com + Mediasaberungli.com + www.jejakkasus.info + Sidakkasus.com Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH beserta jajarannya Grebek dan Obrak Abrek tempat penyulingan Miras jenis Arak milik Heru.

Lokasi Rumah Mantan Kades Punggul Desa Punggul Bapak Kasbun- Kecamatan Dlanggu – Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur di kontrak sama pengusaha HR untuk di jadikan tempat penyulingan Arak.

Baca Juga:  Asisten satu pemerintahan Bojonegoro beri pembekalan kepada calon perangkat se kecamatan Ngasem

Tonton Videonya: PABRIK Minuman Keras Jenis Arak Di Punggul – Dlanggu Mojokerto Di Grebek Kapolres Jumat 28 September 2018 pukul 22.00 Wib Beritapolisi.id

Dalam penggerebekan kali ini, petugas menetapkan satu orang sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat suling untuk memproduksi minuman jenis arak, unit kompor untuk memasak atau memanaskan sebelum disuling, tandon ukuran besar untuk menampung limbah sisa hasil sulingan, untuk menampung bahan yang sudah jadi atau siap dikemas Dan barang bukti tersebut beserta pelaku usaha di bawah ke Polres untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut, pukul 22.30 Wib.

Baca Juga:  Pelajaran Pengaturan Lalu Lintas Penting Diberikan Kepada Anak - Anak

Dari penangkapan ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 135 dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Pelaku dengan sengaja meproduksi miras illegal yg membahayakan dan tidak memenuhi persyaratan sanitasi dan keamanan Pangan serta tidak memiliki ijin edar,” (PRIYA/ABIE).

Baca Juga:  Keluarga Besar PP BPK MPW Jawa Tengah,Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Alm Kastamah,Ibunda Tercinta Dari Bung Saipul

https://beritapolisi.id/kapolres-mojokerto-akbp-leonardus-simarmata-s-sos-s-k-mh-obrak-abrek-pabrik-arak-di-punggul-dlanggu/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *