Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro, Detikkasus.com – Seperti yang diberitakan Media Jejak Kasus (Detikkasus.com) selang sehari sebelumnya, kamis (11/01) terkait kembali beroperasinya penambang pasir mekanik dan illegal di Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali melakukan penertiban pelaku penambang pasir illegal menggunakan alat mekanik, pada hari jumat pukul 11:00 WIB (12/01).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Zul Qornain, SH menyasar diwilayah bantaran sungai bengawan solo turut Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu.
Dalam penertiban tambang pasir
ilegal, anggota sat Reskrim Polres
Bojonegoro telah memintai
keterangan beberapa orang saksi
sebanyak 5 orang yaitu Ahmad(40) warga Desa Kandangan Kecamatan
Trucuk selaku tukang sekrop dan
mandor, Juriyat (35) warga Desa
Kandangan Kecamatan Trucuk
selaku tukang sekrop, Suparno (25) warga Desa Ngringinrejo Kecamatan Kalitidu selaku tukang sekrop, Nawi(40) warga gang Aspol Kecamatan Bojonegoro Kota selaku supir truk dan Sunarto (45) warga Desa Kumpulrejo Kecamatan Dander selaku supir truk.
“Saat ini anggota telah memeriksa 5 orang saksi saat berada dilokasi
penertiban penambangan pasir illegal”, terang Kasat Reskrim, Rabu(12/01) kemarin sore.
Lebih lanjut Kasat Reskrim
menambahkan bahwa penertiban
tambang ilegal bermula adanya
informasi dari masyarakat tentang
penambangan pasir dengan cara
mekanik yang dilakukan tanpa ijin
usaha di bantaran sungai bengawan solo tepatnya turut Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu. Dari informasi tersebut, selanjutnya anggota melakukan pengecekan dilokasi dan mendapati aktifitas kegiatan
penambangan tersebut sedang
berlangsung.
“Saat anggota mengecek dilokasi,
informasi dari masyarakat benar
adanya”, imbuh Kasat Reskrim.
Dari hasil penertiban, kemudian
anggota berhasil mengamankan 3
orang pekerja dan 2 orang sopir truck di lokasi beserta barang bukti berupa mesin diesel, pipa paralon, jep besi
dan selang spiral. Setelah seluruh
barang bukti dan para saksi
dikumpulkan, kemudian dibawa ke
Mapolres Bojonegoro guna dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 5 orang saksi diperoleh keterangan bahwa pemilik usaha penambangan pasir tanpa ijin adalah 2 orang warga Desa Mojosari yang pada saat penertiban keduanya tidak ada
dilokasi tambang”, ucap Kasat
Reskrim. Terhadap 2 orang pemilik usaha pertambangan yang saat ini masih dilakukan pencarian, oleh penyidik nantinya akan disangkakan dengan pasal 158 UU RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan
denda paling banyak Rp10.000.000.000,-.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro saat dikomfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa anggota Sat Reskrim telah melakukan penertiban tambang pasir illegal dengan menggunakan alat mekanik tanpa ijin resmi di Desa Mojosari Kecamatan
Kalitidu yang dipimpin langsung
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.
Lebih lanjut Kapolres juga
menegaskan bahwa apapun bentuk penambangan pasir yang dilakukan dibantaran sungai maupun darat dengan menggunakan alat mekanik
serta tanpa adanya dokumen ijin
yang sah dari Pertambangan dan
Energi merupakan bentuk
pelanggaran hukum serta harus
ditertibkan. “Kami akan selalu menertibkan penambangan pasir ilegal”, tegas Kapolres.
Kapolres juga berpesan kepada
masyarakat Bojonegoro untuk selalu aktif memberikan informasi kepada aparat Kepolisian tentang adanya penambangan pasir dengan menggunakan alat mekanik serta tidak memiliki ijin untuk ditertibkan. Selain itu, akibat penambangan pasir dengan alat mekanik dapat merusak lingkungan karena adanya aktifitas penambangan dapat mengakibatkan kelongsoran dan mengikis pinggiran sungai bengawan solo. “Penambangan pasir menggunakan alat mekanik dapat merusak lingkungan”, pesan Kapolres. (Mam/her).