Tambang Galian C Dusun Kepuharjo Desa Kasembon Kecamatan Kasembon Diduga Ilegal Tanpa IUP-OP Khusus.
Propinsi Jatim – Kabupaten Malang, detikkasus.com – Rabu 11 Oktober 2017, NGO HDIS/ Detik Kasus mendapatkan laporan informasi terakait Kegiatan Pertambangan Galian C lokasi di Dusun Kepuharjo Desa Kasembon Kecamatan Kasembon Diduga Ilegal Tanpa IUP-OP Khusus.
Menurut Sumber 11 Oktober 2017 sekira pukul 10.00 Wib, galian tersebut sudah dua minggu ini aktifitas, Menggunakan Alat berat dan Batunya di muat oleh Mobil Transporter keluar dari Lokasi.
Lanjut, masih menurut sumber: Galian C diduga tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus pengangkutan dan penjualan, dalam rangka kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral, milik Erfan, tambahnya.
Padahal minggu lalu telah di periksa Polisi Polaek Kasembon Polres Malang, Ujarnya kepada Detik Kasus.
Irfan melalui Hp: Selulernya 0822349405XX saat di Konfirmasi baik lewat SM /WA tidak mengindahkan, Rabu 11 oktober 2017 sekira pukul 11.00 Wib. (PR1A).