Usai Amar Putusan terdakwa Wiwiet Febriyanto divonis 2 Tahun Penjara dan denda 250 juta, Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto Berstatus Tersangka, nampak Mobil Dinas Wali Kota dan Sasana Pemkot Sepi.
Kabar tidak sedap di Kantor Wali Kota Mojokerto, secara kontinyu di alami oleh sejumlah Pejabat, Kali ini Beredarnya Surat Panggilan Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto Berstatus Tersangka dari KPK Dikalangan Warga dan Media juga LSM.
MOJOKERTO KOTA, detikkasus.com – Pasca dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Mojokerto, bulan ramadhan lalu. Diam-diam, KPK kini telah menetapkan tersangka baru. Hal tersebut diketahui dari surat panggilan yang beredar dikalangan media. Surat dengan nomor 6233/23/11/2017 itu tertanggal 17 November a/n Pimpinan Deputi Bidang Penindakan dengan tanda tangan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman serta stempel KPK.
Dalam isi surat itu, KPK memanggil Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto yang berdomisili di Keradenan 1/22 RT 005 RW 003 Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, untuk menghadap ke penyidik KPK di rumah tahanan negara Klas 1 Surabaya Jl. Letjen Sutoyo, Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis 23 November 2017 pukul 09.00.
Panggilan terhadap Umar Faruq, dengan tujuan untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu, terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto tahun anggaran 2017 yang diduga dilakukan oleh tersangka Mas’ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto, bersama-sama dengan Wiwied Febryanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, sebagaimana dimaksud dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini belum diketahui jelas, apakah surat panggilan yang beredar tentang tersebut asli atau palsu. Namun, dikalangan politisi dan birokrasi di Pemkot Mojokerto, kasak kusuk terkait dugaan keterlibatan orang nomor satu di Pemkot Mojokerto ini sudah menjadi konsumsi publik sejak sepekan terakhir. Hanya saja, keaslian surat panggilan itu menjadi tanda tanya besar. Apakah ada muatan politis atau memang bocor.
Mencuatnya surat panggilan yang mencatat Nama Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka yang telah beredar di masyarakat dan kalangan awak media. Mas’ud Yunus, Wali Kota Mojokerto mengatakan, dirinya siap menerima konsekwensi dan akan pro aktif. “ini sesuatu yang harus diterima dan saya akan pro aktif,” ujarnya singkat.
Wali Kota Mojokerto masih nampak tegar mengatakan, sebagai warga negara yang baik dirinya akan selalu mematuhi proses hukum. Saya akan pro aktif, dan sebagai warga Negara yang baik saya harus mematuhi proses hukum, ini kan negara hukum.” Ucapnya kepada media.
Seperti diketahui, dalam amar putusan terdakwa Wiwiet Febriyanto yang divonis dua tahun penjara dan denda 250 juta pada 10 November lalu, nama Wali Kota Mas’ud Yunus disebut-sebut terlibat kasus kini ditangani KPK, bahkan majelis hakim meminta jaksa penuntut umum JPU KPK untuk menindak lanjuti.
Sementara itu, sejumlah sumber yang berada di lingkungan Pemkot Mojokerto, mengatakan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus, pagi ini, dijadwalkan akan berangkat ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, kita tunggu saja hasilnya,” kata sumber yang menolak namanya dipublikasikan, Kamis (23/11/2017), kepada wartawan. (PRIYA).