Usaha Sarang Burung Walet Desa Binje Nisam Milik “Samsul Bahri” Dugaan Terindikasi Tanpa Izin

Aceh Utara |Detikkasus.com -Menelusuri dan memantau terhadap usaha sarang burung walet digampong binjee kecamatan nisam kabupaten aceh utara milik samsul bahri terindikasi tanpa izin dan izin usaha serta izin lingkungan yang saat ini membuat lingkungan sekitar tercemar dengan hiruk pikuk suara burung yang dihidupkan melalui metode pengeras suara, hal ini sudah berjalan hampir setahun, dan menurut pengelola sekolah yang sekolahnya berada disamping gedung sarang burung walet tersebut sangat meresahkan telinga, baik disiang hari mau pun malam hari.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Trenggalek Akan Mengklarifikasi Kinerja OPD Mitra

Pengusaha sarang burung walet samsulbahri seperti sengaja membunyikan suara walet dengan menggunakan alat pengeras suara, tanpa menghiraukan lingkungan sekolah yang ada disamping gedung tersebut, dan dia sendiri adalah kepala sekolah pada SDN 3 muara satu kota lhokseumawe, yang seharusnya memperhatikan lingkungan sekolah karena sebagai penyelenggara dan pengelola sekolah yang berpendidikan dengan memberikan tingkat sampling sosial yang bagus kepada masyarakat.

Baca Juga:  Proyek Dinas Pengairan provinsi Aceh Di Bireun Jadi Sorotan LSM : Percepatan Pembangunan Aceh "PPA"

Hal ini perlu segera ditindak tegas dan dilanjuti sanksi tegas oleh pihak yang berwenang untuk terhadap keilegalan perizinan usaha sarang walet tersebut, terus efej terhadap lingkungan yang tidak diperhatikan oleh pemilik sarang waled, diteruskan bisa membuat pelaksanaan belajar-mengajar pada sekolah kesehatan bisa sangat mengganggu dengan suara-suara burung yang dibunyikan.

Baca Juga:  Serahkan Kendaraan Dinas Camat, Bupati Bojonegoro : Tingkatkan Kinerja Pelayanan

(Abunas Ka.Biro Lhokseumawe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *