Usaha Jual Beli Benur, Harus Mengurus Perizinan Jika Tidak Jelas Ilegal dan Harus Ditindak

Kaur l Detikkasus.com – Benur merupakan sebutan untuk benih udang, baik itu udang vannamei, windu (tiger prawn), margeunsis (jerbung), dan lain-lainnya. Dalam budidayanya, semua dimulai dari unit pembenihan, perawatan larva dan pemeliharaan induk udang atau yang umum dikenal dikalangan pembudidaya sebagai hathcery.

Usaha penangkapan dan jual beli benur memang sungguh menjanjikan khususnya nelayan maupun pengusaha yang menggeluti usaha jual beli benur

Baca Juga:  Upacara Peringatan HUT RI ke-76 Kecamatan Kaur Selatan, Aman Tertib Terkendali

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur menanggapi usaha jual beli benur memang boleh asalkan betul – betul memiliki perizinan usaha budidaya yang akurat yang di terbitkan Kementrian Kelautan Perikan ujar Misralman Rabu 25/5/2022

Ditambahkan Misralman,pengusaha pembeli bibit udang/benur di Kabupaten Kaur yang akan menjualkan benur ke usaha budidaya,misal ke Provinsi Lampung maka dia wajib memiliki izin dan harus mengurus surat keterangan asal benur (SKAB) hal ini berlaku otomatis antara penjual dan pembeli resmi,artinya mempunyai lokasi perizinan dan lokasi Budidaya yang bisa di buktikan

Baca Juga:  Kembali Pilkades Tahun 2021 Demi Masyarakat dengan Semangat dan Lancar

Benur bayi udang lobster bisa saja di perjualkan/ekspor asalkan mengikuti regulasi dengan ketentuan bobot 200 gram keatas

Baca Juga:  JPKP Kaur Melirik Pendidikan SMP Negri 04 Kaur - Bengkulu.

Kemudian Dinas Perikanan Kaur wajib melakukan Pengawasan Penangkapan,selanjutnya mengenai pengawasan serta usaha jual beli benur wewenang Dinas Kelautan Perikan Bengkulu.Selama ini Dinas Perikanan Kabupaten Kaur belum pernah mengeluarkan SKAB alasan kabupaten Kaur belum ada tempat budidaya benur,jika di lapangan terbukti ada jual beli benur mungkin itu ilegal Demikian Misralman.SP. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *