Detikkasus.com l Labuhabatu – Sumatra Utara, Minggu (28/08/19) Urusan Diruangan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi) Unit Polres Labuhabatu, Takkunjung ada petunjuk ditangan atau tidak laporan kami, Sepertinya ruangan TIPIKOR tersebut hanya tempat ajang bisnis untuk dijadikan ruangan khusus mengendapkan Laporan kami, Ujar Bahri Nasution warga Desa Sungai Tawar Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhabatu Provinsi Sumatera Utara.
Kalau memang ruangan Tipikor Polres Labuhabatu bukan ruangan untuk mengendapkan laporan, Sudah selayaknya permasalahan BUMDes yang kami laporkan diproses oleh Kanit Tipikor melalui penyidik, Kalau benar ruangan Tipikor adalah untuk mengendapkan laporan warga, “Sudah sewajarnyalah pelaku kejahatan yang merampok uang rakyat semakin merajalela”. Ujar Bahri Nasution
Mengenai keluhan Bahri Nasution, Sekitar pukul 10:15 wib awak media masuk ke ruangan TIPIKOR Labuhabatu “Salah seorang penyidik diruangan Tipikor membenarkan Laporan warga Desa Sungai Tawar tentang BUMDes, Memang belum bisa kita ketahui siapa Penyidiknya, Karena belum disposisikan oleh pak Kanit, sedangkan Posisi Kanit sa’at ini bang berada di Medan. Ujar Penyidik Tipikor
Adi Satria Armadi LSM TIPAN-RI Mengatakan “Masih mengendapnya laporan pengaduan tertulis yang di sampaikan warga Desa Sungai Tawar, dari 25/07/19, dengan no: 01/Wg/DSN 1/25/2019”. Sudah selayaknya Kanit Tipikor Polres Labuhabatu kiranya memberikan STAGMEN, Agar pihak pelapor tidak beranggapan negatif terhadap Kanit TIPIKOR. Ujar ADI.
ADI SATRIA ARMADI menambahkan “Saya kutip dari yang disampaikan BAHRI NASUTION diedisi yang lalu Katanya, BUMDes Sungai Tawar sangat kental trik permainan mereka, untuk merugikan keuangan rakyat, Penggelapan dan penipuan menjadi salah satu angka jitu yang mereka mainkan, Agar uang rakyat bisa beralih atau berpindah ke saku celana hingga saku baju, Bahkan bisa jadi uang rakyat itu mereka pindahkan ke rekening pribadinya.
“Diperkuat oleh SAHRUDDIN MARPAUNG Sebagai Kaur Pemerintah yang tidak mampu untuk membujuk Joko Ketua BUMDes, Agar mau menjelaskan semua rincian pengeluaran dan pemasukan. “Bahkan di dukung oleh BAHARUDDIN MARPAUNG Ketua BPD, Juga tidak mampu untuk membujuk Joko Ketua BUMDes, Agar mampu menjelaskan pemasukan dan pengeluaran BUMDes yang di kelola Joko”.
“Kemungkinan Sahrudin Marpaung Kaur Pemerintahan dan Baharuddin Marpaung Ketua BPD, Ada janji yang manis-manis diberikan oleh Joko Ketua BUMDes, Sehingga Joko tidak bisa menjelaskan secara rinci tentang pemasukan dan pengeluaran BUMDes kepada masyarakat”.
“Padahal pada dasarnya penggunaan uang rakyat, Harusnya dapat digunakan dengan transparan, Akan tetapi tidak jarang bisa terjadi penggunaan uang rakyat itu seperti milik pribadinya, Sehingga menurutnya tidak perlu transparan, Maka yang timbul adalah gejolak seperti yang terjadi sa’at ini”. dan “Sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk memantau penggunaan uang rakyat”. Sesuai UU Dasar 1945 pasal 27 ayat 3 yang menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara”.
“Melihat adanya ketidak transparan dalam pengelolaan BUMDes Sungai Tawar, Menjadi suatu kewajiban bagi kami untuk melaporkannya ke bapak Kapolres Labuhabatu.”
ADI SATRIA ARMADI LSM TIPAN-RI menambahkan ‘Kalau memang unit Tipikor Polres Labuhabatu tidak ada bermain mata dengan pengurus BUMDes Sungai Tawar, Sudah selayaknya laporan warga dapat segera ditindaklanjuti, Agar dari sisi penegakan hukum untuk mewujudkan Labuhabatu bisa Maju dan Bermartabat dapat terlaksana seogianya dengan baik. Ujar ADI Satria Armadi
(J. Sianipar)